Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Digital Rawan Pencucian Uang, Ini yang Dilakukan BI

Kompas.com - 14/01/2021, 14:27 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, perekonomian digital turut membantu dalam memperdalam pasar keuangan.

Misalnya saja membantu dalam penyaluran bansos nontunai, transaksi pemerintah daerah, serta melalui elektronifikasi pada sistem transportasi.

Namun demikian, pihaknya menyadari kerawanan transaksi digital terhadap tindakan penipuan dan kejahatan siber.

Baca juga: BI Diproyeksi Turunkan Suku Bunga Satu Kali Lagi di 2021

Transaksi digital pun menurutnya berisiko dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.

"Kami sadari transaksi digital juga memunculkan risiko fraud dan cyber crime yang kemudian ada risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Perry dalam pertemuan Tahunan PPATK secara virtual, Kamis (14/1/2021).

"Oleh karena itu, kami perkuat regulasi perizinan dan khususnya pengawasan terkait APU PPT pada perusahaan, lembaga jasa sistem pembayaran di bawah kewenangan BI," jelas dia.

Selain itu, pihak otoritas moneter juga memperkuat kebijakan dan pengawasan pada aktivitas penukaran valuta asing dan pembawaan uang kertas asing.

BI pun mendorong agar Indonesia menjadi anggota penuh kami terus melakukan sinergi utk jadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF).

Baca juga: BI Proyeksi Kinerja Industri Pengolahan Membaik di Kuartal IV 2020

"Saat ini, BI bersama komite TPPU sedang persiapkan mutual evaluation FATF dalam rangka meningkatkan persepsi internasional terhadap integritas sistem keuangan indonesia serta meningkatkan kredibilitas indonesia dalam G20," ujar Perry.

Perry pun menjelaskan, dari sisi moneter dan sistem keuangan Indonesia, upaya untuk memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme tidak hanya berpengaruh terhadap integritas stabilitas sistem ekonomi dan keuangan, tetapi juga terkait kepercayaan, kehandalan dan juga keamanan dalam transaksi peredaran uang maupun transaksi keuangan.

Untuk itu, BI bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait agar proses pencegahan ini bisa dilakukan dengan maksimal.

"BI ingin mempertegas komitmen dan kontribusi kami dalam upaya cegah dan berantas TPPU dan TPPT. Bersinergi dengan K/L dan seluruh perbankan, pelaksana jasa sistem pembayaran antara lain menyusun nasional risk assessment, sektor risk assessment, public private partnership serta implementasi strategi nasional pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT 2020-2024," kata Perry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com