Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Pandemi, Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Merosot

Kompas.com - 18/01/2021, 17:47 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, jumlah kepesertaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 alami penurunan.

"Kemudian 2020, ada penurunan karena perusahaan-perusahaan mengalami atau terdampak pandemi akibat Covid-19," katanya pada agenda evaluasi program Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR RI, secara virtual, Senin (18/1/2021).

Dia menyebutkan pada 2019, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 54.450.000 orang. Tahun 2020, jumlah kepesertaan tersebut turun menjadi 51.759.507.

Baca juga: Tahun 2021 Pemulihan, Menaker Kembali Genjot Pelatihan Pekerja

Bila dilihat dari keikutsertaan peserta yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pada tahun 2016 jumlahnya sebesar 22.631.094.

Kemudian, naik pada tahun 2019 menjadi 34.367.581 peserta. "Tahun 2020, sekali lagi karena pandemi, turun menjadi 31.018.686," ucap dia.

Lalu kepesertaan pada program Jaminan Pensiun, ada tren kenaikan dari 2016 hingga 2019. Kemudian, tren tersebut turun akibat pandemi pada tahun lalu.

"Nah yang ini kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT) kita bisa lihat 2016 ke 2017 naik. Kemudian turun di 2018 dan naik di 2019, di 2020 turun," ujarnya.

Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan permasalahan di BPJS Ketenagakerjaan. Yang pertama, berhubungan dengan perluasan kepesertaan.

Kemudian yang kedua, program jaminan sosial untuk program JKK, manfaat penyakit akibat kerja (PAK) yang bersentuhan dengan program JKN menimbulkan tidak terbayarnya pengobatan atas risiko PAK.

Baca juga: Penyaluran Belum 100 Persen, Menaker Pastikan Sisa Dana Bantuan Subsidi Gaji Kembali ke Kas Negara

Kemudian program JHT, adanya penarikan lebih awal manfaat JHT yang dapat ditarik satu kali setelah pekerja mengalami PHK sebagaimana Permenaker No. 19 Tahun 2015. "Ini juga menjadi catatan tersendiri," ucapnya.

Untuk Jaminan Pensiun, peserta yang mengikuti program tersebut masih sangat kecil serta tidak adanya peta jalan kenaikan iuran menuju 8 persen. Hal itu juga dibarengi dengan minimnya perusahaan yang mengikuti program jaminan pensiun karena dianggap tidak wajib.

"Yang kedua, perusahaan yang melaksanakan dana pensiun sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1992 beranggapan program Jaminan Pensiun pada BPJS Ketenagakerjaan tidak wajib," jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dari sisi pengembangan program perlu dilakukan sesuai amanat UUD 1945 dan Konvensi ILO 102. Sementara dari regulasinya, diperlukan harmonisasi peraturan bidang jaminan sosial dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait jaminan sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com