Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Terbaru Pinjol Ilegal, Suka Catut Nama yang Terdaftar di OJK

Kompas.com - 29/01/2021, 14:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Modus fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal makin bermacam-macam. Kini, pinjol ilegal bahkan mencatut nama fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, pinjol ilegal ini kerap memalsukan alias menduplikasi website untuk membuat masyarakat percaya bahwa mereka adalah pinjol terdaftar.

"Modus fintech lending ilegal yang mencatut website fintech legal sudah pernah juga terjadi. Mereka melakukan duplikasi website dengan tujuan agar masyarakat tidak sadar masuk dalam jebakan mereka," kata Tongam kepada Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Ini Daftar Terbaru Fintech P2P Lending yang Terdaftar di OJK

Semakin maraknya modus semacam ini terlihat dari 133 pinjol ilegal yang baru saja ditemukan SWI. Setidaknya, ada 3 pinjol ilegal dari 133 pinjol tersebut mencatut nama website pinjol terdaftar.

Ketiga pinjol legal itu yakni,  https://ktakilat.net yang mencatut website milik PT Pendanaan Teknologi Nusa; https://rupiahcepat.org/ yang mencatut website milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia; dan https://pinjamdisini.org/ yang mencatut website milik PT Pendanaan Gotong Royong.

Ketiga fintech legal yang websitenya dicatut adalah nama dari fintech pendanaan.com, Rupiah Cepat, dan Pinjam Disini.

Untuk itu, Tongam menyarankan Anda untuk mengecek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengambil pinjaman.

"Hanya satu saran, yaitu apabila masyarakat ingin meminjam secara online, cek legalitas fintech lending yang akan diakses," pungkas Tongam.

Untuk bertanya ke OJK bisa melalui nomor 157 atau WA 081157157157. Kontak tersebut juga bisa digunakan bila warga ingin melapor adanya kegiatan pinjol yang merugikan masyarakat.

Baca juga: Ini Daftar Terbaru Pinjol Ilegal Per 29 Januari 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com