Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelamatan Bank Sakit oleh LPS Dinilai Perlu Dilakukan Permanen

Kompas.com - 30/03/2021, 16:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani menilai, penyelamatan bank sakit oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus permanen.

Aviliani berpendapat, penyelamatan bank sakit ini perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sektor Keuangan yang tengah digodok pemerintah.

"Fungsi dari masing-masing lembaga ada yang diperbaiki secara permanen. Saya lihat yang penting adalah fungsi LPS," kata Aviliani dalam diskusi Infobank RUU Sektor Keuangan secara virtual, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Mengenal LPS: Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Sejarah Berdirinya

Aviliani menyebut, penyelamatan bank sakit perlu dilakukan LPS sebelum bank tersebut menjadi bank gagal dan berdampak sistemik dalam sektor keuangan.

Adapun saat ini, kewenangan penyelamatan bank sakit oleh LPS bersifat temporer hanya saat pandemi Covid-19.

Penambahan kewenangan LPS ini diatur dalam Pasal 20 ayat (1) poin C UU Nomor 2 Tahun 2020.

Aturan juga tertuang dalam aturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.

"(Selama ini) LPS (hadir) ketika terjadi bank dilikuidasi, baru (datang) menyelamatkan," ungkap Aviliani.

Baca juga: LPS Kembali Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan, Begini Rinciannya

Padahal, kata Aviliani, kehadiran LPS saat bank sudah dilikuidasi justru membengkakkan biaya.

Penanganan bank yang sakit justru akan lebih murah ketimbang ketika dilikuidasi.

"Ini juga jadi persoalan yang perlu diatasi. Sehingga Kalau terjadi krisis kecil-kecil ke depan, akan ada penanganan. Perlu penguatan dalam kelembagaannya," pungkas Aviliani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com