Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Bus Barang Bukti Kasus Asabri Dilelang secara Online

Kompas.com - 24/05/2021, 11:07 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang barang barang bukti atau barang sitaan negara dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero).

Dalam pengumuman lelang di website resmi milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lelang.go.id, Senin (24/5/2021), barang sitaan negara yang akan dilelang tersebut terdiri dari 17 bus dengan merek Mitsubisi, Hino dan Mercedes Benz.

Lelang akan digelar secara online di website lelang.go.id pada Jumat (28/5/2021). Adapun penyelenggara lelang yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.

Baca juga: Kerugian Korupsi Asabri dan Jiwasraya Setara Harga 8 Kapal Selam Baru

Harga limit atau nilai awal lelang yang ditawarkan mulai dari Rp 290 juta hingga Rp 727 juta. Sementara uang jaminannya mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 170 juta.

Bagi yang berminat ikut lelang, uang jaminan harus ditransfer paling lambat 27 Mei 2021, atau satu sebelum lelang. Transfer uang jaminan dilakukan ke nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar.

Uang jaminan akan dikembalikan jika peserta gagal memenangkan lelang. Daftar lelang klik di sini.

Berikut ini beberapa hal yang perlu dicermati:

1. Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/resiko/kekekurangan fisik dan non fisik dan kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan/atau kepemilikan atas objek Lelang dimaksud.

2. Peserta lelang yang sudah menyetor uang jaminan dianggap sudah mengetahui objek lelang yang telah ditawar olehnya.

3. Penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.

Baca juga: Begini Cara Menghindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

4. Kebenaran data terkait lelang sebagaimana dimaksud seperti obyek yang dilelang baik lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, ada tidaknya bangunan, gambar/foto terbaru barang yang dilelang, nilai limit, jaminan penawaran lelang dan jangka waktu pengajuan penawaran lelang merupakan tanggung jawab penjual.

5. Karena satu dan lain hal pihak penjual dan / atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan / peminat tidak dapat melakukan tuntutan / keberatan dalam bentuk apapun terhadap penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN.

6. Pastikan data yang anda sampaikan dan transaksi perbankan yang anda laksanakan sudah benar/tepat. Ketidakbenaran data dan transaksi perbankan dapat membuat anda tidak bisa menjadi peserta lelang.

7. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang

8. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Telp/Fax: (021)-72798353 / +6281230299099 email: pusatpemulihanaset@kejaksaan.go.id atau atau dapat menghubungi KPKNL Surakarta (0271) 723644.

Baca juga: Kesamaan Asabri-Jiwasraya: Limbung Karena Tersangkut Saham Gorengan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com