Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak 3 Poin Penting Ini Sebelum Meminjamkan Uang ke Orang Lain

Kompas.com - 31/05/2021, 06:07 WIB
Erlangga Djumena

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com – Membantu teman dan orang lain dengan meminjamkan uang memang baik dilakukan. Namun, semua balik lagi dengan kemampuan keuangan yang kamu miliki.

Sebelumnya, penting untuk tahu dari keuangan pos mana yang mau kamu pinjamkam. Apakah dari kebutuhan sehari-hari, tabungan masa depan, atau biaya belanja.

Karena jangan sampai mengganggu kondisi keuangan kamu saat ini.

Baca juga: Perhatikan Hal Ini Ketika Ingin Meminjam Uang secara Online

Perencana Keuangan Finansialku, Rista Zwestika, CFP® mengatakan untuk mempertimbangkan beberapa hal seperti berikut ini.

1. Cek kondisi keuanganmu

Seperti yang dijelaskan, penting mengecek kondisi keuanganmu terlebih dahulu. Apakah ada dana lebih yang bisa digunakan untuk memberi pinjaman atau tidak.

Rista mengatakan, jangan sampai memaksakan ingin membantu yang akhirnya malah menyusahkan diri dan keuangan sendiri.

Ia juga berpesan, untuk tidak menggunakan uang yang sudah ada pos dan tujuannya.

“Jadi, gunakan uang yang kamu poskan hanya untuk jaga-jaga saja,” sebut Rista.

2. Beri komitmen pelunasan

Sebelum yakin meminjamkan uang, jangan ragu untuk bertanya apa tujuannya meminjamnya dari kamu. Apakah untuk kebutuhan mendesak, atau hanya memenuhi gengsinya saja.

Kamu juga harus memastikan kepada orang atau teman yang meminjam tersebut, bagaimana komitmen dia untuk membayarnya.

Hal ini bukan membuatmu terlihat pelit atau tidak dermawan. “Perlu juga buat pegangan kita di saat memberikan pinjaman,” katanya.

Baca juga: Guru TK Diteror Debt Collector, Pahami Risiko Pinjam Uang lewat Pinjol Ilegal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com