Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ace Hardware Di-PKPU-kan Lagi

Kompas.com - 01/06/2021, 11:49 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Emiten peritel perkakas rumah tangga, PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACE) kembali digugat oleh Wibowo dan Partners dengan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sebelumnya Ace Hardware juga sudah pernah di-PKPU-kan lantaran adanya tagihan Service Agreement atau biaya jasa hukum yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 10 juta.

Gugatan ini diajukan pada Kamis (27/5/2021) dengan nomor perkara 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca juga: Emiten Tekstil Pan Brothers Kena PKPU

Managing Partner ADP Counsellors at Law (kuasa hukum pemohon) Agus D. Prasetyo mengatakan, tuntutan kali ini sama dengan tuntutan sebelumnya yang pernah diajukan pada tahun 2020 yang lalu.

"Ini karena adanya tunggakan biaya jasa hukum. Permohonan PKPU sebelumnya karena ada tunggakan tagihan bulan September 2019 dan sudah dibayar. Nah, kalau PKPU yang ini itu karena tunggakan tagihan bulan April 2020 aja, jumlahnya sama-sama sebesar Rp 10 juta,"ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/6/2021).

Sementara itu mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Wibowo and Parners dalam petitumnya meminta enam aspek kepada majelis hukum.

Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon untuk menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU, yaitu PT Ace Hardware Indonesia Tbk.

Kedua, menghukum Termohon PKPU, yaitu PT ACE Hardware Indonesia Tbk telah menunggak biaya jasa hukum (Legal Fee) terhadap Pemohon PKPU.

Baca juga: Sritex Digugat PKPU, Ini Respons Manajemen

Ketiga, mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon, yaitu PT Ace Hardware Indonesia Tbk.

Keempat, menunjuk dan mengangkat Turman Panggabean dan Alba Sukmahamdi sebagai pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU.

Lalu yang kelima, menetapkan imbalan jasa pengurus akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah pengurus melaksanakan tugasnya dan yang keenam menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan PKPU ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Smartpreneur
Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Whats New
Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com