Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Driver Gojek Ancam Mogok karena Insentif Turun, Bagaimana Faktanya?

Kompas.com - 08/06/2021, 09:34 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengemudi atau driver ojek online (ojol) Gojek dikabarkan melakukan aksi mogok sebagai bentuk protes atas perubahan kebijakan insentif.

Para driver mengeluhkan kebijakan insentif yang menurun usai merger Gojek-Tokopedia menjadi GoTo.

Kabar aksi mogok ini diketahui lewat viralnya tangkapan layar siaran pers di sosial media yang berjudul 'Maaf untuk Konsumen, Kami Mogok Kerja karena GoTo Tidak Memanusiakan Kami'. Namun, tangkapan layar itu tak memuat identitas asosiasi driver didalamnya.

Pada siaran pers tersebut, tertulis bahwa driver ojol menaruh harapan akan adanya peningkatan hidup yang layak usai merger menjadi GoTo. Namun, keputusan yang diumumkan oleh GoTo dalam Kopdar pada 5 Juni 2021 justru meruntuhkan harapan para driver.

Baca juga: Ini Pembagian Kepemilikan Saham Goto, Siapa Paling Besar?

"GoTo dengan tanpa berunding dengan kami sebagai mitra mereka, memutuskan secara sepihak pengurangan insentif bagi driver dalam layanan Gokilat. Pengurangan insentif bagi driver layanan Gokilat ini tentu sangat merugikan driver, apalagi kami hanya menerima pendapatan 2.000/km," tulis siaran pers tersebut dikutip Kompas.com, Senin (7/6/2021).

Tangkapan layar siaran pers itu pun memuat rincian penurunan insentif dari bagian layanan antar GoSend tersebut. Seperti di Jabodetabek, sebelumnya saat menyelesaikan 5 pengantaran mendapat insentif Rp 10.000, namun insentif berubah menjadi Rp 1.000 per pengantaran untuk pengantaran ke 1-9.

Lalu sebelumnya saat menyelesaikan 8 pengantaran mendapat insentif Rp 30.000, namun insentif menjadi Rp 2.000 per pengantaran untuk pengantaran ke 10-14. Serta sebelumnya saat menyelesaikan 10 pengantaran mendapat insentif Rp 45.000, namun insentif menjadi Rp 2.500 per pengantaran untuk pengantaran ke 15 dan seterusnya.

Sementara di Bandung, sebelumnya insentif Rp 14.000 di dapat setelah menyelesaikan 6 pengantaran, namun insentif menjadi Rp 1.000 per pengantaran untuk pengantaran ke 1-11. Lalu sebelumnya saat menyelesaikan 12 pengantaran mendapat insentif Rp 28.000, namun insnetif menjadi Rp 1.500 per pengantaran untuk pengantaran ke 12-17.

Serta sebelumnya saat menyelesaikan 18 pengantaran mendapat insentif Rp 42.000, namun insentif menjadi Rp 2.000 per pengantaran untuk pengantaran ke 18 dan seterusnya.

Para driver menilai keputusan sepihak GoTo bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 yang juga mengatur kemitraan. Di mana proses kemitraan harus dilakukan dengan setara, saling membutuhkan, dan saling menguntungkan, maka semestinya tidak mengambil keputusan sepihak melainkan melalui perundingan bersama.

Selain itu dinilai bertentangan dengan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur tentang penentuan biaya jasa driver/kurir roda dua. Di mana formulasinya yakni meliputi biaya penyusutan kendaraan dan ponsel, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar, ban, pemeliharaan dan perbaikan, pulsa atau kuota internet, dan profit untuk mitra.

"Akan tetapi perubahan insentif dan pengaturan tarif yang dilakukan GoTo tidak berdasar pada aturan tersebut, dan tidak ada penelitian untuk menghitung biaya jasa drover guna melakukan perubahan kebijakan insentif," tulis siara pers itu.

Oleh sebab itu para driver mengajukan 3 tuntuan dalam aksi mogok kerja dengan off bid secara massal. Pertama, meminta keputusan pemberlakuan insentif terbaru yang diberlakukan pada 8 Juni 2021 dicabut dan aturan insentif tetap menggunakan skema sebelumnya.

Kedua, GoTo harus menaati aturan yang berlaku dengan kemitraan dan penghitungan biaya jasa driver. Ketiga, mendesak pemerintah untuk menegakan aturan yang berlaku sehingga tidak membuat perusahaan platform saling berperang tarif dan promosi yang dampaknya merugikan driver/kurir.

Baca juga: Aturan COD: Pembeli Wajib Bayar ke Kurir Sebelum Buka Paket

Halaman:


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com