Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Uang Lusuh atau Sobek, Begini Ciri Uang Tak Layak Edar

Kompas.com - 13/06/2021, 14:18 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi, kondisi uang yang kita miliki tidak selalu dalam keadaan sempurna.

Sebab, uang yang kita miliki telah dipegang dan digunakan untuk transaksi oleh banyak orang.

Bila Anda memiliki uang dalam keadaan rusak, lusuh, atau cacat, bisa jadi uang tersebut sudah tidak layak edar.

Artinya, uang tersebut seharusnya sudah tidak bisa digunakan untuk transaksi.
Selain uang rusak, cacat, dan lusuh, uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran juga masuk dalam kategori uang tak layak edar.

Baca juga: Punya Uang Rusak Tak Layar Edar, Ini yang Harus Dilakukan

Bank Indonesia (BI) pun menyediakan penggantian uang bila Anda memiliki uang yang sudah tak layak edar.

Simak rincian ciri uang tak layak edar seperti dikutip dari indonesia.go.id berikut:

Uang Lusuh atau Uang Cacat

Anda dapat menukarkan uang lusuh atau uang cacat ke BI sebesar nilai nominal yang ditukarkan sepanjang uang tersebut masih bisa dikenali keasliannya.

Uang yang yang masuk dalam kategori lusuh atau cacat bila masuk dalam kategori berikut:

Uang kertas:

  • Hilang sebagian, lebih dari 50 mm persegi
  • Lubang lebih dari 10 mm persegi
  • Ada coretan
  • Sobek
  • Diselotip lebih dari 25 mm persegi

Uang logam:

  • Korosi
  • Kotor
  • Berubah warna
  • Hilang sebagian
  • Melengkung
  • Berlubang
  • Terpotong

Baca juga: 1.100 Orang Ditangkap di China, Diduga Lakukan Pencucian Uang dengan Aset Kripto

Uang yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran

Untuk uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, penggantian bisa dilakukan bila masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Bila sudah lebih dari 10 tahun jangka waktu tersebut, maka uang tersebut sudah tidak bisa lagi ditukarkan. Hal itu sesuai dengan UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No 3 tahun 2004.

"Hak untuk menuntuk penukaran uang yang sudah dicabutm tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan," jelas pasal 23 ayat 4 UU tersebut.

Adapun batas akhir penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di laman resmi BI dalam Daftar Uang yang Dicabut.

Baca juga: Gara-gara Yuan Digital, Negara G7 Kebut Aturan Internasional Terkait Mata Uang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com