Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Ketahanan Keluarga: Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan

Kompas.com - 09/09/2021, 10:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga hingga saat ini masih terkatung-katung di DPR RI. Hal ini terjadi lantaran beberapa fraksi di parlemen masih menolak sejumlah pasal.

RUU ini sebenarnya sempat memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR, tetapi belakangan mentok di tengah jalan alias tak dilanjutkan lagi pembahasannya. 

Sementara itu, dikutip dari laman resmi DPR RI, RUU Ketahanan Keluarga tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dalam RUU Ketahanan Keluarga, salah satu pasal yang paling menyita perhatian adalah ketentuan soal cuti hamil untuk karyawan wanita yang baru saja melahirkan ataupun menjelang hari kelahiran. 

Baca juga: Jangan Ragu Ambil Hak Cuti Haid di Hari Pertama

Sebagai informasi, dalam aturan saat ini, cuti melahirkan yang berlaku adalah tiga bulan. Sementara itu, dalam RUU Ketahanan Keluarga, cuti melahirkan ditetapkan selama enam bulan alias bertambah dua kali lipatnya.

"Hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya," bunyi Pasal 29 ayat (1) huruf a.

Aturan pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan ini berlaku untuk semua badan usaha swasta, BUMN, BUMD, dan instansi pemerintahan.

Masih dalam Pasal 29, karyawan wanita juga berhak mendapatkan kesempatan waktu untuk menyusui, menyiapkan, dan menyimpan air susu ibu (ASI) selama jam kerja.

Baca juga: Cek BPOM, Cara Mudah Cek Keamanan Makanan dari Handphone

Perusahaan juga wajib menyediakan fasilitas khusus untuk ruang menyusui dan pompa ASI di lokasi kerja.

Bahkan, dalam RUU tersebut, wajib hukumnya bagi perusahaan menyediakan fasilitas rumah pengasuhan anak yang aman dan nyaman di gedung tempat bekerja.

Selain karyawan wanita, RUU Ketahanan Keluarga juga memberikan cuti bagi para suami yang istrinya melahirkan. Cuti juga diberikan apabila anak mengalami sakit atau meninggal.

Terkait cuti melahirkan bagi perempuan sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 82. Dalam UU itu, cuti melahirkan diberikan selama tiga bulan.

Baca juga: Apa Itu Outsourcing: Pengertian, Contoh, dan Aturannya di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com