Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KUP Segera Disahkan, Pemerintah Kembali Buka Tax Amnesty pada 1 Januari 2022

Kompas.com - 30/09/2021, 18:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan terus berupaya menggenjot setoran pajak tahun depan, salah satunya dengan program pengampunan pajak alias tax amnesty.

Hal ini dilakukan setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) di DPR.

Dikutip dari Kontan.co.id, jika tidak ada halangan, program tax amnesty akan digelar pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca juga: Sri Mulyani Bicara Tax Amnesty dan Limpahan Uang yang Masuk ke Kas Negara

Ketentuan tax amnesty ini tertuang pada pasal 6 ayat (1) draf final Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau dikenal dengan RUU KUP yang diterima KONTAN, Kamis (30/9/2021).

RUU KUP itu akan disahkan di sidang Paripurna DPR dalam waktu dekat.

Pasal yang mengatur tax amnesty di RUU KUP tersebut berbunyi "Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022".

Baca juga: Sri Mulyani Siap Lanjutkan Tax Amnesty hingga Perluas Basis Cukai

Sementara tarif tebusan tax amnesty dalam pengungkapan harta bersih secara sukarela ini diatur sebagai berikut:

1. Tarif sebesar 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:

  1. Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
  2. Surat berharga negara.

2. Tarif 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diiventasikan pada:

  1. Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya
  2. alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
  3. Surat berharga negara.

3. Tarif 6 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dengan ketentuan:

  1. Dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  2. Diinvestasikan pada:
  • Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
  • Surat berharga negara.

4. Tarif 8 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan ketentuan:

  1. Dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  2. Tidak diinvestasikan pada:
  • Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
  • Surat berharga negara.

5. Tarif sebesar 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Soal Tax Amnesty, Kemenkeu: Seyogianya Memang Tidak Diberikan Terlalu Sering...

Setelah melalui pembahasan super singkat, pemerintah dan DPR sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau dikenal dengan RUU KUP untuk di sahkan di sidang Paripurna DPR.

Kepastian selesainya pembahasan RUU KUP di DPR ini disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Istagram pada Kamis (30/9/2021) pagi.

"Laskar KUP! Kerja panjang nan melelahkan, tapi sekaligus menyenangkan dan membanggakan ini sudah mendekati ujung. Semalam (Rabu, 29 September 2021) Raker Komisi XI menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (sebelumnya RUU KUP) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU," tulis Yustinus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com