Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sederet Keuntungan Investasi di Reksa Dana Syariah

Kompas.com - 01/11/2021, 16:32 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

KOMPAS.com - Ingin investasi reksadana tapi yang sesuai prinsip syariah? Jika iya, tenang saja, temukan kenyamanan dari layanan dan produk Reksadana Syariah.

Cocok bagi sebagian orang yang memiliki pertimbangan jika berinvestasi tidak melulu soal keuntungan (return), tetapi juga keberkahan atau prinsip kebaikan yang diusungnya.

Berikut adalah ulasan yang disampaikan oleh Mahendra Koesumawardhana, Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP.

Baca juga: Tips Investasi Saham bagi Pemula

Pengertian Reksadana Syariah dan Hukumnya

Reksadana syariah adalah produk bursa efek berupa kumpulan modal yang dikelola secara syariah oleh Manajer Investasi (MI). Kumpulan modal dari masyarakat ini berikutnya akan disalurkan dalam bentuk surat-surat berharga seperti obligasi, surat saham, dan sukuk.

Dalam proses pengelolaannya, produk syariah satu ini terjamin halal. Hal tersebut dikarenakan manajer investasinya tidak diizinkan memilih instrumen investasi yang melanggar syariat Islam.

Selain itu, akad reksadana ini menggunakan akad mudharabah. Di mana seluruh pertukaran nilai antara investor dan MI terjadi tanpa mengurangi hak investor atas modal.

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001, disebutkan bahwa hukum reksadana syariah adalah mubah (diperbolehkan).

Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional

Setelah membahas pengertian reksadana syariah dan hukumnya, kali ini akan dibahas perbedaan reksadana syariah dan konvensional, selengkapnya berikut ini:

1. Sistem dan Prinsip

Perbedaan reksadana syariah dan konvensional paling fundamental terletak di pembagian hak dan risiko.

Dalam reksadana konvensional, masyarakat pemilik modal dianggap sebagai orang yang membutuhkan manajer investasi.

Oleh karenanya, pemilik modal wajib mengikuti syarat dan peraturan yang ditetapkan manajer investasi, termasuk soal biaya pengelolaan investasi dan pembagian dividen.

Sementara itu dalam reksadana versi syariah, pemilik modal dan manajer investasi memiliki posisi setara dan sama-sama saling membutuhkan.

Pemilik modal membutuhkan keahlian manajer investasi untuk membantu pengelolaan modal. Sementara itu, manajer investasi membutuhkan pemilik modal untuk merekrut dan memberi mereka upah.

2. Instrumen Investasi

Tidak semua instrumen di Bursa Efek diizinkan menerima investasi dari rumpun syariah. OJK telah membuat aturan soal ini dan mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) sebagai panduan pengambilan keputusan manajer investasi.

Selain itu, manajer investasi juga tidak diperbolehkan menaruh dana pada emiten yang jumlah hutangnya melebihi modal perusahaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com