Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Proses Perizinan Investasi Tetap Berjalan

Kompas.com - 29/11/2021, 16:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berstatus inskonstitusional bersyarat.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas Kementerian Investasi Aries Indanarto mengatakan, putusan MK terkait UU Cipta Kerja tidak mempengaruhi proses perizinan yang selama ini berjalan dan tidak menurunkan niat investor.

"Terkait dengan investor, jadi investor itu selalu berpikir long term atau jangka panjang. Kemudian, OSS berbasis risiko juga sudah dicanangkan. Ini artinya, bagi kami dan teman-teman pengusaha tidak ada lagi keraguan," ujarnya ditemui dalam konferensi pers Konvensional Internasional ke-2 Indonesia Hulu Migas di Bali, Senin (29/11/2021)

"Kita tetap berjalan, proses perizinan tetap berjalan, proses integerasi sistem di kementerian berjalan dan sinergi sistem dengan pemerintah daerah juga berjalan saat ini," sambungnya.

Baca juga: Ini Tips Transaksi Online yang Aman, Cara Aman Transfer Belanja Online

Menurut Aries, investasi menjadi penyumbang bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga pemerintah tetap optimis revisi UU Cipta Kerja akan diselesaikan kurang dari 2 tahun, seperti yang dipersyaratkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Jadi kalau 2 tahun, bisa kita selesaikan. Kita harus tetap optimis sama bangsa kita sendiri karena bagaimana pun negara ini masih memerlukan investasi. Investasi memberikan kontribusi 32 persen kepada pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua SKK Migas Fatar Yani Abdurahman mengatakan secara operasional maupun perizinan, sektor hulu migas lebih mengacu pada UU Migas. Meski demikian, UU Cipta Kerja menurutnya menjadi pendorong penguatan untuk menarik minat investor, terutama dalam hal proses perizinan.

"Belum banyak pengaruhnya karena sebenarnya kita lebih cenderung RUU migas tetapi ada beberapa yang bisa kita nyantel ke situ itu bisa mempercepat (izin)," kata Fatar.

Ia menambahkan, untuk mempermudah sistem perizinan di hulu migas, saat ini pemerintah sedang membuat rancangan peraturan presiden.

Baca juga: Kala Stafsus Menteri BUMN Sebut Ahok Jangan Jadi Komisaris Rasa Direktur

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Ia memastikan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut secepatnya.

"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, MK, Momor 91/PUU-XVIII/2020," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Kendati demikian, kata Jokowi, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberi waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap UU tersebut.

Baca juga: Hadapi Varian Omicron, Sri Mulyani: RI Punya Bekal Kuat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com