Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Daftar Nikah di Luar Negeri? Ini Prosedur dan Persyaratannya

Kompas.com - 26/12/2021, 15:02 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pernikaham menjadi momen sakral di hidup setiap orang, tak jarang momen ini dilangsungkan di luar negeri agar lebih berkesan. Namun agar pernikahan memiliki garis hukum yang jelas, apa saja persyaratan nikah di luar negeri?

Menggelar pesta pernikahan di luar negeri merupakan impian banyak orang karena membuat momen menjadi lebih berkesan. Tapi jika asal diselenggarakan, momen pernikahan justru bisa dipertanyakan legalitasnya dan tidak sah di mata hukum.

Dalam pernikahan memang ada akad dan hukum yang harus dipenuhi baik dari sisi aturan agama maupun negara. Nah bagi yang ingin menggelar pernikahan di luar negeri, syarat nikah hampir sama dengan yang di dalam negeri.

Perbedaannya hanya pada proses administrasi yang dilakukan di kedutaan besar atau kedubes negara tempat berlangsungnya pernikahan. Hal ini berlaku untuk syarat sah nikah di luar negeri sesama Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun WNI dengan Warga Negara Asing (WNA).

Baca juga: Gratis, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Persyaratan nikah di luar negeri

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut beberapa persyaratan nikah di luar negeri bagi WNI dilansir dari Indonesia.go.id:

  • Surat izin dari orang tua atau wali tentu menjadi syarat nikah.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat di Polres.
  • Surat pernyataan belum pernah menikah, salah satu persyaratan nikah.
  • Bagi yang telah berstatus janda atau duda dapat melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi. Surat bermeterai 6.000 disertai fotokopi akta cerai dan memperlihatkan aslinya.
  • Surat pengantar dari RT dan RW tempat berdomisili sesuai KTP.
  • Surat pengantar dari lurah atau kepala desa, yaitu form N1, N2, dan N4. Sebagai keterangan N1 adalah surat keterangan akan menikah, N2 surat keterangan asal-usul (nama orangtua), N4 surat keterangan orangtua.
  • Bagi calon pengantin muslim harus ke KUA kecamatan. Membawa fotokopi KTP, KK, dan KTP orangtua, serta foto berlatar biru 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing tiga lembar
  • Visa ke negara tujuan yang disetujui.
  • Paspor juga diperlukan untuk syarat sah nikah di luar negeri
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  • Akta lahir yang sudah diterjemahkan.

Baca juga: Praktis, Ini Cek NIK KTP Secara Online

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com