Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Berikut Manfaatnya

Kompas.com - 05/01/2022, 20:29 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan dimulai pada tahun 2022 ini. Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program baru BPJS Ketenagakerjaan.

Tak ayal, informasi seputar JKP BPJS Ketenagakerjaan banyak dicari pembaca. Pertanyaan terkait hal ini, termasuk syarat mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan banyak bermunculan.

Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Apa itu JKP BPJS? Apa itu program JKP BPJS Ketenagakerjaan? Itulah contoh pertanyaan serupa yang kerap mencuat di kalangan pembaca.

Baca juga: Simak 3 Cara Cek BPJS ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca memahami hal-hal yang terkait dengan program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Pengertian JKP BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Dengan demikian, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca juga: Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan Pekerja

Ketentuan terkait JKP BPJS ketenagakerjaan diatur dalam PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.

Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.

Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pahami Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut:

  • 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
  • 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya

Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.

Iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan

Ketentuan mengenai iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Disebutkan bahwa iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan.

Besaran iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 0,46 persen dari upah sebulan, yang bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.

Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat yakni sebesar 0,22 persen dari upah sebulan. Artinya, sebagian dari iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan ditanggung pemerintah.

Baca juga: Sebelum Berubah, Cek Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Sedangkan sumber pendanaan JKP merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14 persen dari upah sebulan, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko berubah.
  • iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10 persen dari upah sebulan, sehingga iuran JKM menjadi sebesar 0,20 persen dari upah sebulan.

Itulah informasi mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS (JKK BPJS Ketenagakerjaan), termasuk yang termuat dalam PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Smartpreneur
Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Whats New
Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com