Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 07/01/2022, 19:02 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – BPJS Ketenagakerjaan punya program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Apa saja syarat mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Pertanyaan tersebut mencuat seiring dibukanya program baru ini mulai tahun 2022. Simak jawabannya yang diulas melalui artikel ini.

Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Berikut Manfaatnya

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Terkait dengan syarat mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, penting memahami manfaat dari adanya program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja. Artinya, pekerja yang diberhentikan bisa tetap mendapatkan uang pengganti gaji bulanan seperti saat bekerja.

Baca juga: Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan Pekerja

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + (25 persen x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

Selanjutnya, manfaat berupa akses informasi kerja adalah sebagai berikut:

  • Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
  • Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

Selain itu, ada pula manfaat berupa pelatihan kerja yang berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Pelatihan ini dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring. Adapun untuk manfaat pelatihan kerja dan akses informasi kerja ini akan diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.

Baca juga: Pahami Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Syarat pendaftaran JKP BPJS Ketenagakerjaan

Program JKP diperuntukkan untuk segmen penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. WNI
  2. Belum mencapai usia 54 tahun
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Kriteria penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah memenuhi syarat masa iuran yakni tertib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana 6 bulan dibayar berturut-turut.

Baca juga: Sebelum Berubah, Cek Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Adapun periode pengajuan manfaat Jaminan Kehilangan pekerjaan adalah sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Kemudian, syarat pengajuan JKP adalah sebagai berikut:

  1. Bukti PHK
  2. Adanya komitmen untuk bekerja kembali

Sementara itu, yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP yakni pekerja dengan kriteria:

  1. Mengundurkan Diri
  2. Cacat Total Tetap
  3. Pensiun
  4. Meninggal Dunia
  5. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak

Baca juga: Apa Itu PKWT dalam Hubungan Kerja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com