Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulitkah Mengurus Sertifikasi Produk Halal?

Kompas.com - 14/03/2022, 21:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu pelaku usaha kecil dan menengah merasa tidak pernah kesulitan selama mengurus sertifikasi halal untuk produk-produknya.

Pemilik Rasa Rosha, Ernawati mengaku proses pengurusan sertifikasi halal melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sangatlah mulus.

“Untuk proses sertifikat halal tidak ada kesulitan. Kemarin ikut program Sehati sangat lancar karena dibantu bila ada yang tidak kita pahami dalam memperbaiki dan upload dokumen,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Pelaku Usaha Dukung Penerbitan Sertifikasi Halal Oleh BPJPH

Pemilik produk makanan dan minuman ringan khas Betawi ini menyebutkan sudah dua kali mengurus sertifikasi halal untuk produk minuman bir pletok dan jahe merah instan dan tidak pernah menemukan kesulitan.

Dia juga sangat puas dengan kecepatan pengurusan sertifikasi halal untuk produk-produknya. Di bulan September 2021 dia mulai mengajukan sertifikasi halal lalu pada bulan November 2021 sertifikasi halal tersebut sudah diterbitkan.

Selain itu, melalui program Sehati dia tidak dimintai biaya pengurusan sertifikasi halal. Padahal menurut Kementerian Keuangan, biaya sertifikasi halal di BPJPH sekitar Rp 300.000 hingga Rp 5 juta.

Baca juga: BI: Konsumsi Produk Halal RI Diperkirakan Tumbuh Hingga 281,6 Miliar Dollar AS di 2025

Biaya tersebut untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri dan belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.

Namun memang untuk usaha mikro dan kecil tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenai tarif Rp 0.

“Dua bulan (lama proses pengajuan sertifikasi halal). Tidak (dipungut biaya),” kata dia.

Baca juga: Ada Logo Halal Baru, Produk dengan Label Halal MUI Masih Boleh Beredar?

Menurutnya, kemudahan penerbitan sertifikasi halal ini sangat memudahkan UKM sepertinya karena usaha jenis ini sangat membutuhkan kepercayaan dari masyarakat terkait kandungan yang ada di dalam produk.

“Dengan adanya sertifikat halal, produk kita lebih dipercaya keamanannya dan legalitasnya. Ini sangat penting bagi UKM, apa lagi yang ingin masuk ritel ataupun ekspor,” ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com