Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pajak Kripto Indonesia Terbit, Ini Ragam Tarif PPN Aset Kripto

Kompas.com - 06/04/2022, 01:10 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Aturan baru terkait pajak kripto Indonesia resmi diterbitkan dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang.

Besaran pajak kripto diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Dengan adanya aturan tersebut, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca juga: Usai PPN 11 Persen, Siap-siap Pajak Karbon Berlaku Mulai 1 Juli 2022

Artikel ini secara spesifik akan mengulas mengenai besaran tarif PPN kripto yang akan diberlakukan di Indonesia.

Dalam Pasal 2 aturan tersebut disebutkan bahwa PPN aset kripto dikenakan atas penyerahan:

  • Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto;
  • Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; dan/atau
  • Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

Baca juga: Cek Daftar Layanan BCA yang Terkena Tarif PPN 11 Persen

Besaran PPN aset kripto

Dalam aturan pajak kripto Indonesia ini disebutkan bahwa besaran pajak kripto atau tarif PPN kripto berbeda-beda untuk masing-masing penyerahan barang dan jasa kena pajak.

PPN penjualan kripto

Dijelaskan bahwa penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto yang terkena PPN adalah:

  • jual beli aset kripto dengan mata uang fiat;
  • tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau
  • tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

Adapun PPN terutang atas penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 sebagai berikut:

  • 1 persen dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto; atau
  • 2 persen dari tarif pajak pertambahan nilai dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Baca juga: Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN

PPN jasa perdagangan kripto

Ketentuan berbeda berlaku terhadap PPN atas penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto.

Pasal 12 aturan tersebut menjelaskan, jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto paling sedikit berupa kegiatan pelayanan:

  • jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat;
  • tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau
  • dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer, aset kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/ atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

Baca juga: Rumus Menghitung PPN, Pahami Cara Hitung Pajak Masukan dan Keluaran

Adapun besaran pajak kripto atas jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik adalah:

  • Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.
  • Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud berupa penggantian yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk komisi atau imbalan yang diterima oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang akan diteruskan kepada penambang aset kripto.

Baca juga: Apa dan Siapa Saja yang Terkena Pungutan PPN?

PPN jasa verifikasi penambang kripto

Sementara itu, PPN juga akan dikenakan atas penyerahan jasa pelayanan verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto.

PPN yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yakni ditetapkan sebesar 10 persen dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).

Itulah informasi seputar besaran pajak kripto, khususnya tarif PPN aset kripto berdasarkan aturan pajak kripto Indonesia.

Baca juga: Ekspor Kena Tarif PPN 0 Persen, Bukan Berarti Bebas PPN, Kok Bisa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com