Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Buruh Butuh BSU tapi Kemenaker Hanya PHP

Kompas.com - 27/05/2022, 20:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menjanjikan bahwa program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta kembali dilanjutkan pada tahun ini. Pemerintah pun memastikan penyaluran BSU akan segera terealisasi.

Namun sampai saat ini, program BSU tersebut tak kunjung menunjukkan tanda-tanda pencairan. Oleh karena itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut pemerintah hanya pemberi harapan palsu (PHP).

"Buruh membutuhkan BSU tapi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hanya PHP atau janji saja. Kasus BSU sama dengan kasus JKP yang tidak jalan-jalan, padahal sudah diumumkan," katanya kepada Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Malam Ini, KRL Jurusan Bogor dan Bekasi Hanya Beroperasi hingga Pukul 22.30 WIB

Said Iqbal menduga, belum tersalurkannya subsidi gaji sebesar Rp 1 juta lantaran minim anggaran. Pasalnya, program BSU ini pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 8,8 triliun.

"Sepertinya dana bantuan subsidi upah tidak mencukupi, kemungkinan dialokasikan ke mata angggaran lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengungkapkan bahwa pencairan BSU 2022 harus menunggu aturannya rampung. Saat ini kata dia, regulasi tersebut masih disusun dan masih membutuhkan waktu untuk selesai.

Baca juga: Sudah Dinanti Para Pekerja, Kapan BSU 2022 Cair?

Sebab kata dia. di dalam regulasi tersebut harus diatur mengenai kriteria penerima BSU. Dita memperkirakan payung hukum BSU selesai pada akhir Mei 2022 sehingga pencairannya bisa segera dilakukan.

"Ya masih berjalan. Masih agak lama ini prosesnya (pembahasan regulasi subsidi upah). Mudah-mudahan akhir bulan ini (Mei) bisa kelar," ucap Dita.

Awalnya, Kemenaker melalui Sekretaris Jenderalnya Anwar Sanusi mengatakan subsidi gaji untuk pekerja bakal cair bulan April 2022. Namun hingga kini, program bantuan pemerintah yang menyasar pekerja ini tak kunjung cair.

Baca juga: Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2022 di Laman Kemnaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com