Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Diminta Buat Regulasi untuk Cegah Penyalahgunaan Dana PMN ke BUMN

Kompas.com - 10/10/2022, 17:40 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendorong Menteri BUMN Erick Thohir untuk membuat kebijakan terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk perusahaan pelat merah agar digunakan lebih efektif dan tepat sasaran.

Apalagi, lanjut dia, suntikan modal dari negara untuk perusahaan BUMN tersebut rawan untuk disalahgunakan.

"Jika saat ini Menteri Erick Thohir akan menata kembali PMN agar tidak dikorup dan efektif, beliau harus memiliki keberanian yang lebih untuk membuat kebijakan regulasi yang tidak memberi celah lagi untuk terjadinnya penyalahgunaan dana PMN tersebut. Meski teribilang terlambat, namun langkah yang dilakukan Menteri Erick untuk melakukan pembenahan dana PMN di BUMN harus terus dilakukan," ujar Trubus dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Kementerian BUMN Pastikan Dana PMN Tidak Lari ke Proyek IKN

Trubus berharap agar Erick Thohir membuat kebijakan yang tak memberi ruang lagi bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan dana PMN. Misalnya dengan membuat regulasi yang memungkinkan dapat segera memproses secara hukum atau memecat manajemen yang terbukti menggunakan dana APBN ke BUMN tersebut.

Selain itu, Erick juga diminta dapat meningkatkan koordinasi dengan penegak hukum agar setiap ditemukan penyalahgunaan dana di BUMN dapat segera diproses.

"Saat ini memang sudah ada koordiniasi yang baik antara Menteri Erick dengan Kejaksaan Agung. Namun koordiniasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum harus ditingkatkan. Selama ini koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum masih kurang efektif. Harusbnya koordiniasi dan kolaborasi dapat berperan aktif melakukan pengawasan dan investigasi terhadap pemanfaatan dana PMN BUMN," kata Trubus.

Trubus berharap sistim perbaikan dalam pemberian PMN dan dana subsidi di perusahaan BUMN melalui kesepakatan tiga  Menteri tak hanya simbolis aja.

"Agar tidak menjadi simbolik dan kebijakan sesaat, Menteri Erick harus membuat regulasi untuk memperkuat pengawasan dana PMN dan pengucuran subsidi ke perusahaan BUMN. Misalnya membuat regulasi yang dapat melibatkan lintas kementerian. Seperti membuat tim satgas pengawas PMN yang dibentuk Menteri Erick yang melibatkan lintas kementerian lembaga. Diharapkan dengan satgas tersebut dapat melakukan monitoring dan evaluasi yang ketat terhadap penggunaan dana PMN di perusahaan BUMN. Tanpa ada evaluasi dan monitoring sulit untuk publik mengawasi dana PMN," ucap dia.

Baca juga: Stafsus Erick Thohir: PMN Rp 41,3 Triliun Bukan untuk Perusahaan Rugi

Agar perusahaan BUMN dapat berkompetisi dengan perusahaan lainnya, Trubus memberikan saran agar Erick Thohir dapat memisahkan fungsi komersial dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Dengan fungsi pelayanan ke masyarakat yang melekat menurut Trubus membuat perusahaan BUMN tidak lincah untuk berkompetisi dengan perusahaan swasta lainnya. Padahal salah satu fungsi utama dari perusahaan BUMN adalah mencari keuntungan.

"Selama perusahaan BUMN masih menjalankan dua fungsi yaitu pelayanan kepada masyarakat dan mencari keuntungan, maka dana PMN yang diberikan pemerintah hanya untuk menyelesaikan persoalan jangka pendek saja. Padahal perubahan kondisi eksternal yang cukup cepat. Sehingga membuat perusahaan BUMN tidak bisa berkompetisi dengan swasta. Itu masalah fundamental di perusahaan BUMN," kata Trubus.

Untuk itu, Trubus menyarankan agar Erick Thohir dapat membuat BUMN khusus yang dapat melakukan Public Service Obligation (PSO). Dengan adanya pemisahan BUMN ini menurut Trubus akan mudah untuk pembagian tugas dan kewenangan di perusahaan milik Negara tersebut.

Sebab selama tak ada pemisahan tugas dan tanggung jawab perusahaan BUMN, potensi abuse of power manajemen BUMN sangat besar.

"Jika Menteri Erick dapat membuat kebijakan yang dapat memisahkan tugas dan tanggung jawab sebagai kepanjangan negara, maka akan ada perusahaan BUMN yang fokus memberikan kontribusi kepada keuangan Negara. Jika Menteri Erick bisa membuat regulasi itu maka beliau membuat terobosan kebijakan. Dengan pemisahan tugas dan kewajiban ini publik akan dapat melihat secara jernih jika ada penyalahgunaan dana di perusahaan BUMN," tutup Trubus.

Baca juga: Rekor, Hutama Karya Dapat PMN Paling Jumbo, Setahun Rp 31 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com