Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Terbitkan Perpres APBN 2023, Atur Penerimaan dan Belanja Negara

Kompas.com - 15/12/2022, 08:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023. Beleid ini berisikan acuan pengelolan keuangan negara di tahun depan.

Dikutip dari salinan Perpres 130/2022 yang diterima Kompas.com, Rabu (14/12/2022), beleid itu diteken Jokowi pada 30 November 2022, serta diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dalam beleid itu disebutkan, APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Adapun pendapatan negara terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Provinsi Baru di Papua Dapat Alokasi Dana APBN 2023

Pada penerimaan perpajakan, pemerintah menargetkan mencapai Rp 2.021,22 triliun pada tahun depan. Target itu sudah mencakup pendapatan pajak dalam negeri, pendapatan cukai, pendapatan bea masuk dan keluar, serta pendapatan pajak perdagangan internasional.

Adapun untuk PNBP ditargetkan mencapai Rp 441,39 triliun, yang mencakup pendapatan sumber daya alam, pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan atau dividen, hingga pendapatan badan layanan umum.

Sementara untuk belanja negara terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah (TKD). Pemerintah pun mengalokasikan belanja negara sebesar Rp 3.016,17 triliun pada 2023.

Secara terperinci, belanja pemerintah pusat dialokasikan sebesar Rp 2.246,45 triliun, yang mencakup anggaran kementerian/lembaga hingga anggaran bendahara umum negara.

Baca juga: DPR Sahkan UU APBN 2023, Pertumbuhan Ekonomi Ditargetkan 5,3 Persen

Lalu, pada anggaran transfer ke daerah dialokasikan Rp 814,71 triliun, yang mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa.

Adapun APBN 2023 dapat dilakukan perubahan, seperti pengalihan anggaran antarkementerian/lembaga, penyesuaian belanja negara, dan earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/atau instabilitas sistem keuangan. Namun, perubahan itu ditetapkan Menteri Keuangan.

"Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan," tulis Perpres 130/2022.

Baca juga: Pemerintah-Banggar DPR Sepakati RUU APBN 2023, Target Inflasi Naik Jadi 3,6 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com