Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Bakal Jamin Polis Asuransi, Sri Mulyani: Berlaku 5 Tahun Lagi

Kompas.com - 16/12/2022, 10:07 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) bakal memiliki tugas baru yakni menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi. Namun, implementasinya baru akan berlaku 5 tahun lagi.

Adapun tugas baru LPS tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disetujui pemerintah dan DPR RI menjadi undang-undang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, LPS membutuhkan persiapan yang matang untuk bisa menjalankan tugas barunya sebagai penjamin polis asuransi, sehingga diberikan rentang waktu hingga 5 tahun ke depan.

Baca juga: Soal Orang Parpol Jadi Pejabat BI, LPS, OJK, Sri Mulyani: Harus Resign Dulu!

"UU ini mengatakan bahwa LPS masih memiliki waktu 5 tahun untuk persiapannya, karena ada dua yang harus disiapkan yaitu industri dan LPS," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Ia menjelaskan, rentang 5 tahun itu harus dimanfaatkan dengan baik oleh LPS, sebab mandat baru tersebut berbeda dari yang selama ini dikerjakan LPS yakni menjamin simpanan nasabah bank.

Nantinya, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi kesiapan yang harus dilakukan, baik oleh industri asuransi maupun LPS.

"Tentu ini adalah sebuah mandat yang berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan," katanya.

"Karena ini adalah industri yang di luar dari perbankan, maka kita perlu melihat selalu keseimbangan antara melindungi masyarakat, memberikan kepastian kepada industri, tapi juga mencegah moral hazard," tambah Sri Mulyani.

Dia memastikan, penugasan baru LPS ini akan dibahas dengan hati-hati bersama seluruh anggota dewan dan pelaku industri asuransi, sehingga saat diimplementasikan bisa memberikan manfaat dan melindungi nasabah.

"Oleh karena itu, 5 tahun ini nanti akan kita manfaatkan di dalam membuat persiapan-persiapannya," tutupnya.

Mengutip draf RUU PPSK, LPS diberikan mandat baru untuk melindungi dana masyarakat yang ada di perusahaan asuransi. Adapun selama ini LPS hanya bertugas untuk melindungi dana nasabah yang ada di bank.

"Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada Bank serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah," tulis beleid itu.

Baca juga: Siap Jamin Polis Asuransi, LPS Minta Waktu 5 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com