Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Pajak Royalti Turun Jadi 6 Persen bagi Wajib Pajak Pengguna NPPN

Kompas.com - 24/03/2023, 05:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
 

PEMERINTAH menurunkan jumlah bruto royalti yang digunakan sebagai basis perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 bagi wajib pajak yang menerapkan penghitungan PPh menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Dengan penurunan basis perhitungan ini, PPh royalti terutang bagi wajib pajak pengguna NPPN adalah setara 6 persen nilai royalti. 

Penurunan basis perhitungan ini berlaku sejak 16 Maret 2023, seturut penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023.

Perubahan terjadi karena formula perhitungan PPh 23 juga berubah bagi wajib pajak pengguna NPPN dalam perhitungan pajaknya—alias menggunakan pencatatan dan bukan pembukuan sebagai basis perhitungan pajaknya.

Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?

Semula, formula perhitungan PPh 23 adalah mengalikan tarif yang berlaku—yaitu 15 persen—dengan penghasilan bruto yang dalam hal ini sebesar nilai royalti.

Dalam perhitungan yang baru, tarif 15 persen hanya dikalikan dengan 40 persen royalti yang diterima, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023. 

Jadi, secara regulasi tidak ada perubahan besaran tarif PPh Pasal 23, yaitu tetap 15 persen. Yang berubah adalah dasar pengenaan pajaknya, sehingga secara teknis tarif menjadi terlihat lebih rendah.

 

Naskah lengkap peraturan dan contoh perhitungan menggunakan ketentuan baru ini disertakan pada bagian akhir tulisan ini, yang dapat diakses langsung dan atau diunduh secara utuh.

Syarat

Penurunan nominal pajak royalti terutang ini berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi syarat, yaitu:

  • Pertama, merupakan wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 4,8 miliar dan menggunakan NPPN dalam perhitungan pajaknya.

    NPPN merupakan pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang PPh. 

    Baca lagi: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?

  • Kedua, Pihak yang memotong PPh royalti telah menyampaikan bukti penerimaan surat (BPS) pemberitahuan penggunaan NPPN, sebelum pemotongan dilakukan.

Pemotongan pajak

Ilustrasi persentase pajak penghasilan (PPh).SHUTTERSTOCK/MONSTER ZTUDIO Ilustrasi persentase pajak penghasilan (PPh).

Pemotongan pajak royalti dilakukan oleh wajib pajak yang membayar royalti disertai pembuatan bukti potong. Bukti potong tersebut kemudian diserahkan kepada wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan royalti.

Setelah memotong, pembayar royalti juga wajib menyetorkan pajak yang sudah dipotong tersebut kepada kantor pajak dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com