PEMERINTAH menurunkan jumlah bruto royalti yang digunakan sebagai basis perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 bagi wajib pajak yang menerapkan penghitungan PPh menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Dengan penurunan basis perhitungan ini, PPh royalti terutang bagi wajib pajak pengguna NPPN adalah setara 6 persen nilai royalti.
Penurunan basis perhitungan ini berlaku sejak 16 Maret 2023, seturut penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023.
Perubahan terjadi karena formula perhitungan PPh 23 juga berubah bagi wajib pajak pengguna NPPN dalam perhitungan pajaknya—alias menggunakan pencatatan dan bukan pembukuan sebagai basis perhitungan pajaknya.
Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?
Semula, formula perhitungan PPh 23 adalah mengalikan tarif yang berlaku—yaitu 15 persen—dengan penghasilan bruto yang dalam hal ini sebesar nilai royalti.
Dalam perhitungan yang baru, tarif 15 persen hanya dikalikan dengan 40 persen royalti yang diterima, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023.
Jadi, secara regulasi tidak ada perubahan besaran tarif PPh Pasal 23, yaitu tetap 15 persen. Yang berubah adalah dasar pengenaan pajaknya, sehingga secara teknis tarif menjadi terlihat lebih rendah.
Naskah lengkap peraturan dan contoh perhitungan menggunakan ketentuan baru ini disertakan pada bagian akhir tulisan ini, yang dapat diakses langsung dan atau diunduh secara utuh.
Penurunan nominal pajak royalti terutang ini berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi syarat, yaitu:
NPPN merupakan pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang PPh.
Baca lagi: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?
Pemotongan pajak royalti dilakukan oleh wajib pajak yang membayar royalti disertai pembuatan bukti potong. Bukti potong tersebut kemudian diserahkan kepada wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan royalti.
Setelah memotong, pembayar royalti juga wajib menyetorkan pajak yang sudah dipotong tersebut kepada kantor pajak dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi.