Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokopedia Naikkan Biaya Jasa Aplikasi, Tertingginya Rp 3.000

Kompas.com - Diperbarui 02/05/2023, 22:38 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Tokopedia, layanan e-commerce milik PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk alias GoTo kembali melakukan penyesuaian biaya jasa aplikasi layanan bagi para penggunanya (biaya jasa aplikasi Tokopedia naik).

Tokopedia menetapkan tarif baru sebesar Rp 2.000 sampai dengan Rp 3.000 untuk setiap satu transaksi. Sebelumnya, marketplace yang lekat dengan warna hijau ini menetapkan biaya jasa aplikasi sebesar Rp 1.000 per transaksi untuk semua nominal transaksi.

Mengutip keterangan resmi dari Tokopedia, biaya jasa jasa aplikasi ini mulai berlaku per hari ini, 2 Mei 2023. Ketentuannya, biaya jasa aplikasi Rp 2.000 dikenakan untuk transaksi di bawah Rp 1.000.000.

Sementara untuk biaya jasa aplikasi sebesar Rp 3.000, diberlakukan untuk pengguna yang berbelanja dengan nominal pembelian Rp 1.000.000 ke atas.

Baca juga: Dropship: Pengertian, Cara Kerja, Keuntungan dan Kekurangannya

"Hai Toppers. Kami infokan mulai 2 Mei 2023, terdapat penyesuaian nominal Biaya Jasa Aplikasi dari sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk transaksi di bawah 1 juta rupiah, dan Rp 3.000 untuk transaksi di atas 1 juta rupiah," tulis akun Twitter resmi Tokopedia @TokopediaCare.

Sebagai informasi saja, biaya jasa aplikasi diberlakukan untuk tujuan pemeliharaan sistem dan peningkatan layanan dalam bertransaksi di Tokopedia.

Saat Kompas.com mencoba berbelanja di Tokopedia, tarif tersebut memang sudah berlaku dan muncul saat akan melakukan proses pembayaran, di mana setiap transaksi di bawah Rp 1.000.000, biaya jasa aplikasi Tokopedia naik menjadi Rp 2.000, dari sebelumnya Rp 1.000 per transaksi. 

Biaya jasa aplikasi Tokopedia naik jadi Rp 2.000, sementara sebelumnya Rp 1.000 dan sudah berlaku per 2 Mei 2023.Tangkapan layar dari Tokopedia Biaya jasa aplikasi Tokopedia naik jadi Rp 2.000, sementara sebelumnya Rp 1.000 dan sudah berlaku per 2 Mei 2023.

Selain biaya jasa aplikasi, Tokopedia juga mengenakan biaya layanan Rp 1.000, sehingga total biaya yang harus dikeluarkan pembeli adalah sebesar Rp 3.000 untuk sekali transaksi. 

Biaya jasa aplikasi Tokopedia ini tidak berlaku untuk transaksi produk keuangan, produk digital, TopAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan emas, donasi atau pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik.

Pengguna, dalam hal ini pembeli produk, tidak akan dikenakan biaya jasa aplikasi apabila total pembayaran Rp 0 dan terdapat informasi "bebas bayar dari Tokopedia" di halaman pembayaran.

Baca juga: Kebijakan Baru Tokopedia: Setiap Belanja Kena Biaya Jasa Rp 1.000

Sementara untuk biaya layanan diberlakukan di setiap transaksi yang menggunakan metode pembayaran instan melalui KlikBCA, BCA Klikpay, BRImo, CIMB Clicks, Jenius Pay, JakOne, LinkAja, Direct Debit BRI, OneKlik, Direct Debit Mandiri, dan OCTO Cash by CIMB Niaga.

Selain itu, biaya layanan berbeda dan terpisah dari biaya jasa aplikasi. Biaya jasa aplikasi dikenakan untuk semua metode pembayaran di Tokopedia.

Dikutip dari laman resminya, berikut ketentuan pengenaan biaya jasa aplikasi Tokopedia:

  • Apabila produk barang/invoice yang dibeli lebih dari 1 dalam satu pembayaran transaksi, maka biaya jasa aplikasi Tokopedia yang akan dikenakan hanya 1 kali.
  • Jika keseluruhan transaksi pembelian barang dibatalkan, maka biaya jasa aplikasi Tokopedia akan dikembalikan sepenuhnya kepada pengguna sesuai dengan proses pengembalian/refund yang berlaku pada metode bayar yang digunakan.
  • Apabila pembatalan pembelian barang dilakukan sebagian atau terdapat penyelesaian kendala di luar Pusat Resolusi, maka biaya jasa aplikasi Tokopedia tidak dapat dikembalikan.
  • Pembulatan e-gold/donasi/pembelian pulsa Rp 1 dianggap sebagai bagian dari transaksi Barang, sehingga apabila terdapat pembatalan transaksi Barang namun pembulatan e-gold/donasi/pembelian pulsa Rp 1 sukses dilakukan, maka biaya jasa aplikasi Tokopedia tidak dapat dikembalikan.

Kebijakan biaya jasa Aplikasi Tokopedia naik

Kebijakan kenaikan biaya jasa aplikasi ini kerap dikaitkan dengan upaya Tokopedia yang kini mulai fokus mengejar keuntungan setelah sebelumnya jor-joran melakukan strategi "bakar uang".

Sejak awal berdirinya pada tahun 2009, Tokopedia tidak pernah mengenakan biaya jasa aplikasi untuk penggunanya. Pemberlakukan biaya lazimnya hanya dikenakan kepada penjual atau seller.

Namun mulai Agustus 2022, Tokopedia yang sudah bergabung dengan Gojek ini kemudian mengenakan biaya jasa aplikasi sebesar Rp 1.000 untuk semua transaksi pembelian. 

Yang teranyar, dengan rentan waktu tak sampai setahun, Tokopedia kemudian menaikkan biaya jasa aplikasi menjadi Rp 2.000 dan Rp 3.000 per sekali transaksi bagi para pembeli di marketplace tersebut (biaya jasa aplikasi Tokopedia naik).

Baca juga: Update Batas Transfer Mandiri ke Sesama dan Beda Bank

Biaya jasa aplikasi Tokopedia naik jadi Rp 2.000 dan Rp 3.000 dikaitkan dengan upaya perusahaan untuk mengejar keuntungan.Dok. Tokopedia Biaya jasa aplikasi Tokopedia naik jadi Rp 2.000 dan Rp 3.000 dikaitkan dengan upaya perusahaan untuk mengejar keuntungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Fokus Starlink, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya di Indonesia

Fokus Starlink, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya di Indonesia

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com