Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kasus Korupsi Dirut Waskita, Erick Thohir Apresiasi Kejagung

Kompas.com - 04/05/2023, 09:45 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri BUMN Erick Thohir akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait soal kasus korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono, baru-baru ini.

"Saya mengapresiasi kerja sama dengan Kejagung yang berjalan dengan baik, tapi tentu konteksnya terkait penetapan Direktur Utama Waskita Karya sebagai tersangka, saya sedang berkoordinasi dengan Kejagung (Kejaksaan Agung) mengenai beliau ini tersangka karena apa?" beber Erick Thohir dikutip dari Antara, Kamis (4/5/2023).

"Kita lagi pelajari supaya ada perbaikan sistem lagi. Ini yang kita coba lagi diskusikan," katanya lagi.

Ia menyebut, pihaknya berpegang teguh pada kerja sama antara Kementerian BUMN dengan Kejagung terkait penetapan Direktur Utama Waskita Karya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Jejak Waskita: Terlilit Utang Jumbo, Sempat Rugi Rp 7,38 Triliun

"Kembali saya berpegang teguh kerja sama antara Kementerian BUMN dengan Kejaksaan Agung sudah terbukti dan banyak melakukan terobosan baik di Garuda Indonesia, Jiwasraya dan Asabri," ungkap Erick Thohir.

"Kita juga terus bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendampingi supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," ujar dia lagi.

Mantan pemilik klub sepakbola Inter Milan itu menegaskan, dirinya menindak tegas kepada mereka yang terlibat kasus pidana korupsi.

"Sejak dini saya sudah bilang bahwa saya tidak memberikan hati nurani kepada tikus-tikus yang korupsi. Saya tidak kasih, apalagi kalau sudah ada bukti hitam di atas putih," katanya.

Baca juga: Derita Waskita: Terjerat Utang Jumbo, Duitnya Diduga Dikorupsi Berjemaah

Erick juga menyampaikan saat ini Kementerian BUMN sedang berkoordinasi dengan Kejagung dalam rangka perbaikan sistem agar kasus tersebut tidak terulang kembali pada waktu mendatang.

Kasus korupsi Waskita Karya

Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan orang nomor satu di Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka. Dugaan korupsi di BUMN karya ini juga dilakukan berjemaah.

Selain dirut, ada tiga tersangka dari Waskita Karya. Belum lagi delapan tersangka lain di luar perusahaan dalam kasus proyek fiktif di Waskita Beton.

Kejagung langsung menahan Destiawan Soewardjono di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023.

Dalam kasus ini, Destiawan Soewardjono disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Baca juga: Berapa Jumlah BUMN di China dan Mengapa Mereka Begitu Perkasa?

Dokumen palsu ini kemudian digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com