Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shopee dan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan, Standar Baru Industri "E-commerce"

Kompas.com - 04/05/2023, 16:03 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini ada berbagai platform belanja online atau e-commerce yang menaikkan biaya layanan kepada penggunanya.

Shopee yang telah memungut biaya layanan dan biaya penanganan senilai masing-masing Rp 1.000 pada setiap transaksinya mulai awal bulan Mei 2023.

Kemudian disusul oleh Tokopedia yang menerapkan biaya layanan Rp 1.000 untuk setiap transaksi dengan metode pembayaran virtual account per 2 Mei 2023.

Baca juga: Perbandingan Biaya Belanja di Tokopedia Vs Shopee, Mana Lebih Mahal?

Terkait hal itu, Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Bhima Laga mengungkapkan, pengenaan biaya layanan, biaya jasa aplikasi hingga biaya top-up dompet digital di platform belanja online ternyata telah menjadi standar baru yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan e-commerce.

Dia menilai kenaikan biaya jasa tersebut sangat wajar mengingat investasi di sektor digital ini sangat mahal.

“Ini sudah menjadi standar baru yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan e-commerce. Asal tidak terlalu membebani konsumen, kenaikan biaya jasa ini hal yang sangat wajar mengingat investasi di sektor digital ini sangat mahal dan harus update, terlebih lagi untuk keamanan transaksi para penggunanya," ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Keributan soal Pembeli Kena Biaya Rp 3.000 Per Transaksi, Tokopedia Buka Suara


Selain itu, Bhima menilai besaran kenaikan biaya layanan masih wajar dan tidak progresif serta tidak berbentuk persentase.

“Pengenaan biaya jasa aplikasi atau penanganan ini pun sudah melalui banyak pertimbangan, mulai dari harga barang hingga minat belanja masyarakat,” kata Bhima.

Walau demikian, dia berharap agar perusahaan yang menaikkan beban transaksi itu bisa memastikan bahwa penarikan biaya adalah untuk keperluan peningkatan pelayanan.

Selain itu, e-commerce yang menarik biaya jasa aplikasi baik kepada konsumen maupun penjual juga harus memastikan, transparansi besaran biaya yang akan mereka tarik dan juga akan digunakan untuk apa saja biaya tersebut nantinya.

Baca juga: Tangkal Modus Penipuan Online, Berikut Jurus 3C ala Shopee dan BI

Hal ini juga diamini oleh Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah. Dia menjelaskan penerapan biaya tambahan saat bertransaksi melalui platform online dapat dilihat sebagai strategi dari tiap-tiap perusahaan dalam upaya meningkatkan efisiensi demi mendorong profitabilitas dan kontinuitas bisnis perusahaan.

Selain itu, juga untuk meningkatkan beberapa aspek seperti pengalaman konsumen, layanan terbaik, inovasi, serta fasilitas apa saja yang dapat ditawarkan platform kepada konsumennya.

“Penyesuaian ini seharusnya tidak mengurangi jumlah pengguna atau pun kepercayan mereka. Selain kegiatan belanja online telah menjadi kebiasaan masyarakat, platform-platform e-commerce seperti Tokopedia pun pasti sudah memiliki pelanggan setia yang mengedepankan kenyamanan dan experience belanja di platform pilihan mereka,” ungkap Piter.

Baca juga: Beli Barang di Tokopedia Kini Kena Biaya Rp 3.000 Per Transaksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com