Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kresna Life Tawarkan 2 Skema Pembayaran, Nasabah: Pilihan Terbaik daripada Likuidasi

Kompas.com - 23/05/2023, 11:36 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menawarkan dua opsi skema pembayaran kepada pemegang polis atau nasabah dalam sebuah surat perjanjian.

Salah satu nasabah Kresna Life bernama Christian mengaku setuju dengan skema yang ditawarkan. Ia juga menerangkan, banyak pula nasabah Kresna Life lainnya yang setuju.

"Karena menurut saya itu adalah pilihan yang terbaik daripada dilikuidasi," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Kresna Life Beri Dua Opsi Skema Pembayaran ke Nasabah, Apa Saja?

Ia menambahkan, saat ini Kresna Life masih mencoba menyosialisasikan terkait skema pembayaran ini.

Namun demikian, waktu yang singkat membuat nasabah khawatir perusahaan tidak mampu menjangkau seluruh pemegang polis.

Christian sendiri mengaku cukup yakin dengan skema yang diajukan Kresna Life.

Pasalnya pada waktu yang lalu, Kresna Life sempat melakukan pembayaran kepada nasabah sebelum rekeningnya diblokir.

"Kalau saya sih cukup yakin karena sebelumnya AJK (Kresna Life) cukup komitmen," tandas dia.

Baca juga: Lagi, OJK Beri Perpanjangan Waktu Manajemen Kresna Life Kumpulkan Persetujuan Nasabah

Sebagai informasi, Kresna Life baru-baru ini mengajukan dua skema pembayaran kepada nasabahnya melalui sebuah surat persetujuan.

Adapun, cara pertama yang ditawarkan adalah skema standar dengan estimasi pembayaran mulai pada April 2024 untuk rentang nominal premi Rp 100-200 juta.

Pembayaran akan dicicil sampai tahun ketiga setelah Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dicabut OJK.

Sedangkan, estimasi pembayaran untuk nominal polis di atas Rp 2,5 miliar yakni September 2024. Penyelesaian pembayaran akan dicicil sampai tahun kelima.

Baca juga: OJK Beri Waktu Tambahan Kresna Life Kumpulkan Persetujuan Pemegang Polis

Selain skema di atas, manajemen juga menawarkan opsi lain yang bernama skema percepatan.

Kresna Life menawarkan skema konversi aset properti untuk mengakselerasi penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis dengan nominal di atas Rp 1 miliar.

Sebagai catatan, skema pembayaran tersebut rencananya akan dilakukan 6 bulan setelah sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: OJK Sebut Pemegang Saham Kresna Life Bakal Setor Modal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com