Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tidak Perlu Patuh ke IMF soal Ekspor Nikel

Kompas.com - 03/07/2023, 16:09 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan larangan ekspor nikel mendapat perhatian dari Dana Moneter Internasional (IMF). Dewan Eksekutif IMF menyarankan Pemerintah Indonesia mencabut larangan ekspor nikel secara bertahap.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta W. Kamdani mengatakan, permintaan tersebut tidak mengikat dan tidak memiliki dasar hukum.

Maka Indonesia juga dinilai tidak memiliki kewajiban dalam mematuhi permintaan dari IMF atau aturan negara lain sebagai negara berdaulat.

Baca juga: Catatan IMF soal Hilirisasi Nikel Indonesia: Strategi Deregulasi dan Intervensi

"First of all, permintaan IMF sifatnya hanya tidak mengikat dan tidak punya dasar hukum apa pun. Indonesia sebagai sovereign country juga tidak punya kewajiban atau covenant agreement apa pun untuk mematuhi permintaan IMF atau aturan negara lain, pun bila WTO akhirnya memutuskan dalam appelate body bahwa kebijakan larangan nikel ini tidak sejalan dengan komitmen kita di WTO," jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (2/7/2023).

Maka Shinta mengatakan, atas permintaan IMF tersebut menjadi diskresi penuh dari pemerintah Indonesia ingin menanggapinya seperti apa. Di mana apakah menghilangkan kebijakan larangan ekspor tersebut sesuai permintaan tersebut atau tidak.

Kemudian terkait investor asing akankah terganggu dengan larangan ekspor bijih nikel, Shinta menjelaskan untuk investor asing yang menanamkan modal di Indonesia, khususnya pada investasi smelter, baja, baterai, investor ekosistem electric vehicle (EV), dan lain justru akan diuntungkan.

Baca juga: Soal IMF Minta RI Hapus Larangan Ekspor Nikel, Hipmi: Kebijakan Hilirisasi Sudah Tepat

"Kami bisa katakan bahwa mereka sedikit banyak diuntungkan oleh kebijakan larangan ekspor nikel. Karena kebijakan tersebut sangat menjamin ketersediaan supply atas nikel terhadap industri mereka yang ada di dalam negeri," kata Shinta.

Apabila kebijakan larangan ekspor nikel dicabut, menurutnya para investor asing yang sudah menanamkan modalnya di Indonesia justru akan mempertanyakan apa rencana Indonesia untuk memastikan kelancaran dan kecukupan supply nikel untuk investasi mereka di Indonesia.

Adapun investor asing yang berkeberatan dengan kebijakan larangan ekspor nikel justru umumnya adalah investor atau pelaku usaha asing yang tidak memiliki basis produksi di Indonesia, tetapi membutuhkan supply nikel mentah dari Indonesia untuk menjalankan kegiatan industrinya di luar negeri.

Baca juga: RI Diminta Hapus Larangan Ekspor Nikel, Bahlil: IMF Urus Saja Negara Bermasalah

Shinta mengatakan, menjadi masalah dalam kebijakan larangan ekspor nikel oleh IMF dan WTO adalah bentuk restriksinya terhadap kebebasan berdagang.

Meskipun memiliki kepentingan untuk menjaga atau mengutamakan supply nikel di dalam negeri, Indonesia diharapkan dapat menggunakan instrumen kebijakan lain yang sifatnya tidak se-restriktif kebijakan export ban.

"Karena itu, idealnya pemerintah melakukan RIA (regulatory impact assessment) terkait dengan cost-benefit kebijakan larangan ekspor nikel ini (bagaimana cost-benefitnya bila kebijakan ini hilang vs bila tetap dipertahankan). Bila direlaksasi atau dilepas sepenuhnya, perlu dikaji dan distrategikan juga bagaimana kita menjamin supply nikel yang bersaing (dari segi volume, kualitas dan harga) bagi industri di dalam negeri yang sudah direalisasikan karena diuntungkan oleh kebijakan larangan ekspor nikel. Jangan sampai relaksasi kebijakan larangan ekspor ini nanti akan mengganggu investasi pengolahan nikel yang ada dan sudah berjalan di dalam negeri," jelasnya.

Baca juga: Bantah RI Merugi gara-gara Hilirisasi, Bahlil: IMF Keliru Besar

Selain itu, Ia menambahkan, pada saat yang sama Indonesia juga perlu memikirkan terkait dengan sustainability aktifitas ekstraksi/pertambangan nikel. Pasalnya, meskipun cadangan nikel Indonesia terbesar di dunia, tidak berarti cadangan nikel yang dimiliki tidak terbatas dan tidak akan habis.

"Indonesia dan dunia perlu menyadari bahwa supply nikel global tidak hanya berasal dari Indonesia dan Indonesia juga punya kepentingan untuk memastikan cadangan nikel ini bisa relatif long-lasting dan cukup sustainable untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di masa mendatang," paparnya. (Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: IMF Minta Larangan Ekspor Bijih Nikel Dicabut, Kadin Nilai Tak Punya Dasar Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com