JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan, layanan elektronik terkait perpajakan tidak bisa diakses sementara pada Sabtu (8/9/2023) pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Dilansir dari laman resmi, hal itu disebabkan waktu henti atau downtime layanan elektronik sehubungan dengan adanya upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan sistem informasi Ditjen Pajak.
"Dengan ini kami informasikan untuk sementara seluruh Aplikasi DJP yang diakses melalui internet tidak dapat diakses pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 mulai pukul 08.00 WIB s.d. pukul 10.00 WIB," tulis Ditjen Pajak, dikutip Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Masyarakat Diimbau Tak Perlu Panik Saat Ditelepon Petugas Ditjen Pajak
Selain itu, layanan aplikasi e-Faktur dan e-Registration juga tidak dapat diakses mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, layanan aplikasi e-Faktur Web tidak dapat diakses mulai pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," tulis Ditjen Pajak.
Sebagai informasi, DItjen Pajak menyediakan sejumlah aplikasi sebagai bentuk layanan elektronik kepada para wajib pajak. Sejumlah aplikasi pajak yang sudah disediakan oleh Ditjen Pajak di antaranya ialah aplikasi pendaftaran wajib pajak secara online, pelaporan surat pemberitahuan, hingga pembayaran pajak secara online.
Baca juga: Punya 5 Strategi, Pemerintah Yakin Target Penerimaan Pajak di 2024 Tercapai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.