Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 September 2023, Pengobatan Pasien Covid-19 Dijamin BPJS Kesehatan

Kompas.com - 11/09/2023, 21:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, per 1 September 2023 pelayanan pengobatan pasien Covid-19 tak lagi dijamin oleh pemerintah.

Sebagai gantinya, pengobatan pasien Covid-19 akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Namun, pasien yang akan dijamin hanya yang tergabung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

"Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya dari keterangan tertulis, Senin (11/9/2023).

Khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat. Fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Watch Harap Biaya Sakit Covid-19 Masih Ditanggung JKN

"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis. Ditegaskan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut," ujar Ardi.

Sementara, bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diarahkan untuk melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat pasien JKN terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis.

Ardi kembali menjelaskan bahwa penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.

Pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam Program JKN.

"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi. BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat," pungkasnya.

Baca juga: Imbas Polusi Udara, Menkes Sebut Klaim BPJS Kesehatan Akan Semakin Tinggi

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya mengatakan, pemerintah tetap menanggung biaya pengobatan bagi warga tak mampu yang dirawat karena Covid-19 melalui BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, pemerintah membatasi jumlah penerima bantuan yang masuk dalam program penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu untuk 120 juta warga.

Pembatasan jumlah masyarakat yang ditangung tersebut lantaran pemerintah sudah mencabut status pandemi menjadi endemi mulai Rabu (21/6/2023).

"Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung oleh pemerintah melalui PBI. Iuran yang ditanggung oleh pemerintah yang kita menyediakan slotnya 120 juta warga," kata Muhadjir dikutip dari berita Kompas.com

Muhadjir lantas mengakui bahwa BPJS Kesehatan masih belum terserap di seluruh Indonesia. Namun, ia mengatakan, pemerintah berupaya menanggung biaya kesehatan hingga ke tingkat pemerintah daerah.

Baca juga: ISPA Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Alur Mendapatkan Perawatannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com