Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produk Bank Syariah Jangan Hanya Jadi Bayangan Perbankan Konvensional

Kompas.com - 07/11/2023, 20:44 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasan perbankan syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, perbankan syariah harus menjadi alternatif dari layanan perbankan konvensional.

Jangan sampai perbankan syariah hanya menjadi pilihan prinsip-prinsip dasar, seperti prinsip syariah yang menggunakan bagi hasil atau konvensional yang berdasarkan tingkat suku bunga.

Baca juga: Perbankan Syariah Optimalkan Peluang Kenaikan Suku Bunga untuk Salurkan KPR

Ilustrasi produk perbankan syariah, bank syariah.SHUTTERSTOCK/BONGKARNGRAPHIC Ilustrasi produk perbankan syariah, bank syariah.
Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produk-produk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (7/11/2023).

Dian menambahkan, berbagai kebijakan telah dikeluarkan untuk mendorong pengembangan perbankan syariah.

OJK mengeluarkan kebijakan untuk perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS).

Dian menyampaikan, perkembangan perbankan syariah di Indonesia sampai saat ini masih belum bisa terlepas dari berbagai tantangan.

Baca juga: Potensi dan Tantangan Keuangan Syariah di Indonesia

Tantangan tersebut antara lain masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi perbankan syariah, skala bisnis yang masih relatif kecil dan kurangnya diferensiasi model bisnis dan produk.

Selain itu, tantangan lain yang harus dihadapi adalah rendahnya kontribusi dan dampak perbankan syariah pada pembangunan ekonomi dan sosial, serta diperlukannya penguatan penerapan prinsip syariah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com