AWAL Desember 2023, telah ditetapkan anggota Badan Supervisi (BS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Badan Supervisi OJK dan LPS mengikuti jejak pendirian Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Ketiga organ Badan Supervisi diproses dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2023-2028 mulai bekerja sesuai dengan kapasitasnya masing-masing dan menjadi kepanjangan tangan DPR-RI dalam mengawasi lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan (OJK) dan Lembaga penjamin (LPS) tersebut.
Sesuai dengan mandat hukumnya, DPR memang secara konstitusional berwenang melakukan pengawasan terhadap lembaga publik lainnya, dalam hal ini BI, OJK, dan LPS.
Pada hakikatnya, kontrol legislatif tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan melalui respons yang lebih besar terhadap kebutuhan dan tuntutan masyarakat, sekaligus mengendalikan penyalahgunaan kekuasaan pemerintah melalui investigasi guna menjaga kinerja lembaga-lembaga negara.
Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Bank Indonesia (UUS nomor 3 tahun 2004) untuk membantu fungsi pengawasan DPR.
Pendirian Badan Supervisi bagi OJK dan LPS merupakan amanat dari UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
BSBI dibentuk melalui UU tentang Bank Indonesia pada 2004, yang juga memiliki peran sebagai penghubung Komisi XI DPR RI dengan Bank Indonesia.
Badan Supervisi BI, OJK dan LPS bertujuan membantu DPR melaksanakan fungsi pengawasan di ketiga Lembaga tersebut. Badan ini juga bertujuan meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan.
BSBI, BS-PJK dan BS-LPS bertanggung jawab langsung kepada DPR dan terpisah dari struktur organisasi lembaga-lembaga tersebut.
Tugasnya sangat spesifik, Badan Supervisi menyampaikan tinjauan pengawasan terhadap kegiatan operasional dan keuangan kepada DPR setiap triwulan.
Badan Supervsi tidak melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kebijakan Dewan Gubernur atau Komisioner. Apalagi evaluasi terhadap kebijakan moneter dalam Bank Indonesia, atau pengaturan dan pengawasan bank dan lembaga keuangan dalam hal OJK, dan Penjaminan Lembaga Keuangan dalam hal LPS.
Dalam hal pengawasan anggaran operasional lembaga fungsi dan tugas Badan Supervisi ada irisannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengawasan keuangan juga dilakukan melalui audit Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Laporan auditor disampaikan kepada DPR dan dipublikasikan melalui media massa.