JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Tahun 2023-2027.
Peta jalan ini merupakan yang kelima setelah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, terdapat 4 pilar utama yang akan menjadi pokok untuk menjaga kepercayaan konsumen dalam industri keuangan.
Baca juga: OJK Proyeksi Penipuan Keuangan Jelang Natal dan Tahun Baru Meningkat
"Ini merupakan hal yang krusial karena menjadi pintu pertama perlindungan konsumen," kata dia dalam konferensi pers Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Tahun 2023-2027, Selasa (12/12/2023).
Literasi keuangan yang memadai akan memberikan konsumen pengetahuan, keterampilan dan kepercayaan dalam memahami informasi yang mereka terima.
Konsumen juga dapat menilai manfaat dan risiko yang melekat pada setiap produk dan layanan keuangan.
Baca juga: Asa Lembaga Jasa Keuangan Melawan Jerat Pinjaman Rentenir
Selain itu, terdapat pengawasan market conduct untuk menertibkan perilaku pelaku usaha jasa keuangan.
OJK memastikan pelaku usaha di sektor jasa keuangan menjalankan prinsip kehati-hatian secara bisnis dan sekaligus juga mengutamakan kepentingan konsumen dan masyarakat.