Pilar ketiga adalah perlindungan konsumen dan masyarakat melalui fungsi penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Dalam kaitan dengan ini, OJK akan memperkuat fungsi penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa melalui penguatan Internal Dispute Resolution (IDR), External Dispute Resolution (EDR), meligitimasi keberadaan LAPS–SJK sebagai sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa, hingga penguatan fungsi gugatan perdata.
Baca juga: Kebijakan OJK Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Sektor Keuangan
Pilar keempat adalah pemberantasan aktivitas keuangan illegal, dengan tujuan utama untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari penawaran kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut OJK akan bekerja sama dengan seluruh anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas pasti) demi memperluas keanggotaan.
Ia berharap, peta jalan ini bersifat dinamis dan memerlukan respons kebijakan yang relevel dan tepat waktu.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, regulator telah meluncur 4 peta jalan lainnya, yakni untuk pasar modal, asuransi, fintech peer-to-peer lending, dan perbankan syariah.
Baca juga: Wamenkeu: Sektor Keuangan Berperan Besar Mendukung Penurunan Emisi
Ia mengungakapkan, peta jalan tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran arah pengembangan literasi dan inklusi keuangan serta penguatan fungsi pelindungan konsumen selama lima tahun ke depan.
Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023-2027 ini dapat menjadi pedoman bagi OJK, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam pengembangan SJK melalui akselerasi literasi dan inklusi keuangan.
Peta jalan ini juga harapannya menguatkan fungsi pelindungan konsumen yang lebih optimal, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.