JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengejaran aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya juga telah mengidentifikasi adanya indikasi awal kecurangan (fraud) yang dilakukan pihak-pihak di Wanaartha Life.
"Selain upaya hukum yang telah dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, OJK juga mengidentifikasi adanya indikasi awal fraud yang dilakukan oleh para pihak di Wanaartha Life dan mengkoordinasikannya dengan aparat penegak hukum," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Temuan Tim Likuidasi, Aset Wanaartha Life Tak Cukup Bayar Kewajiban
Ia menambahkan, OJK juga sedang mematangkan beberapa persiapan langkah hukum yang ditujukan untuk kepentingan pemegang polis. Persiapan ini telah dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Ogi menceritakan, OJK telah memberikan persetujuan atas neraca sementara likuidasi Wanaartha Life.
Neraca sementara likuidasi memberikan gambaran sementara jumlah aset dan kewajiban yang sejauh ini berhasil diidentifikasi oleh tim likuidasi.
"Jumlah aset yang sudah clear dan clean akan segera dilakukan pembagian kepada pemegang polis," imbuh dia.
Baca juga: OJK: 3.903 Nasabah Wanaartha Life Ajukan Tagihan Klaim ke Tim Likuidasi
Selanjutnya, Ogi bilang, tim likuidasi Wanaartha Life juga akan melanjutkan perhitungan nilai pemulihan aset (recovery assets).
Itu akan dilakukan dengan memperhatikan jumlah aset dan kewajiban yang didasarkan atas neraca penutupan yang telah diaudit sebelumnya.