Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Lengkap Bagasi di Kereta Api agar Tidak Kena Biaya Tambahan

Kompas.com - 26/01/2024, 16:08 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat mengenai aturan bagasi yang berlaku di KAI. Pasalnya, jika penumpang kereta melampaui ketentuan maksimal bagasi, maka wajib membayar biaya tambahan.

Dalam aturannya, KAI memperbolehkan penumpang kereta api membawa barang bawaan atau bagasi tanpa dikenakan biaya alias gratis. Ketentuannya, bagasi yang dibawa memiliki berat maksimal 20 kilogram (kg) per orang.

Selain itu, volume barang bawaan juga tidak boleh melebihi volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter (cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli atau item bagasi.

Baca juga: KAI Luncurkan 3 Kereta Api Baru, Simak Relasi, Tarif, dan Jadwalnya

Aturan ini sudah diberlakukan sejak lama dan biasanya tertera di dalam syarat dan ketentuan naik kereta api ketika penumpang membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI.

Bayar biaya tambahan jika bagasi melebihi 

Jika saat boarding di stasiun penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan.

Besaran biaya tambahan ini berbeda pada setiap kelas layanan kereta api, yaitu sebagai berikut:

  • Biaya tambahan Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif
  • Biaya tambahan Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis
  • Biaya tambahan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi

Setelah membayar biaya tambahan ini, penumpang dapat menaruh barang bawaannya pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Namun perlu dicatat, untuk barang bawaan dengan volume lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin kereta penumpang.

KAI akan menyarankan agar barang bawaan itu diangkut menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

Baca juga: Catat, Ini Berat Maksimal Bagasi Penumpang di Pesawat Lion Air, Batik Air, dan Wings Air

Jenis barang bawaan yang tidak boleh dibawa

Selain ketentuan maksimal bagasi, penupang kereta api juga perlu mengetahui daftar barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi oleh KAI. Barang-barang terlarang itu, yaitu:

  • Binatang
  • Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.
  • Senjata api atau senjata tajam.
  • Benda yang mudah terbakar atau meledak.
  • Benda yang berbau busuk, amis, atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
  • Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
  • Barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Baca juga: Viral Video Penumpang Kereta Mengeluh Tak Tahu Bagasi Dibatasi Maksimal 20 Kg, KAI: Bukan Aturan Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com