JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat mengenai aturan bagasi yang berlaku di KAI. Pasalnya, jika penumpang kereta melampaui ketentuan maksimal bagasi, maka wajib membayar biaya tambahan.
Dalam aturannya, KAI memperbolehkan penumpang kereta api membawa barang bawaan atau bagasi tanpa dikenakan biaya alias gratis. Ketentuannya, bagasi yang dibawa memiliki berat maksimal 20 kilogram (kg) per orang.
Selain itu, volume barang bawaan juga tidak boleh melebihi volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter (cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli atau item bagasi.
Baca juga: KAI Luncurkan 3 Kereta Api Baru, Simak Relasi, Tarif, dan Jadwalnya
Aturan ini sudah diberlakukan sejak lama dan biasanya tertera di dalam syarat dan ketentuan naik kereta api ketika penumpang membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI.
Bayar biaya tambahan jika bagasi melebihi
Jika saat boarding di stasiun penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan.
Besaran biaya tambahan ini berbeda pada setiap kelas layanan kereta api, yaitu sebagai berikut:
Setelah membayar biaya tambahan ini, penumpang dapat menaruh barang bawaannya pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Namun perlu dicatat, untuk barang bawaan dengan volume lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin kereta penumpang.
KAI akan menyarankan agar barang bawaan itu diangkut menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.
Baca juga: Catat, Ini Berat Maksimal Bagasi Penumpang di Pesawat Lion Air, Batik Air, dan Wings Air
Jenis barang bawaan yang tidak boleh dibawa
Selain ketentuan maksimal bagasi, penupang kereta api juga perlu mengetahui daftar barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi oleh KAI. Barang-barang terlarang itu, yaitu: