Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pajak Kena Blokir Paspor Imbas Perusahaan Nunggak Pajak, Ini Kata DJP

Kompas.com - 01/02/2024, 19:00 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wajib pajak (WP) berinisial FI mengaku paspornya diblokir oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak.

Kuasa hukum FI, Cuaca Teger menjelaskan, penyitaan dan pemblokiran paspor itu bermula saat FI menjadi Direktur PT Simac yang memiliki utang pajak yang belum dilunasi.

Pemblokiran dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak sejak Agustus 2023.

Baca juga: Setoran Wajib Pajak Besar Capai Rp 526,2 Triliun

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali memutuskan untuk memberikan insentif fiskal terkait pengenaan pajak hiburan tertentu dengan tarif menjadi 15 persen.Dok. Freepik Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali memutuskan untuk memberikan insentif fiskal terkait pengenaan pajak hiburan tertentu dengan tarif menjadi 15 persen.

"Namun, sejak November 2023 FI sudah bukan Penanggung Pajak karena Simac dalam proses pembubaran dan diambil alih Likuiditor (Pemberes) berinisial DG," kata Cuaca, dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).

Lebih lanjut ia bilang, proses pembubaran Simac dan penunjukkan likuiditor juga telah diberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Cikarang, tempat perusahaan berada.

Adapun likuiditor disebut telah mengajukan restitusi pajak Simac ke KPP Pratama Cikarang dan sedang diproses hingga saat ini.

Oleh karenanya, FI telah membuat surat terbuka kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak yang meminta pengembalian paspor yang disita dan pembukaan blokirnya.

Baca juga: Tidak Padankan NPWP dan NIK, Wajib Pajak Tidak Bisa Lapor SPT hingga Kena Potongan PPh Lebih Besar

"Namun, sampai sekarang belum ada respon," kata Cuaca.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, pencegahan bepergian ke luar negeri merupakan salah satu tindakan penagihan pajak sesuai UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com