Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Gaji Petugas KPPS pada Pemilu 2024

Kompas.com - 14/02/2024, 05:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Mungkin banyak penasaran berapa gaji petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Honor KPPS memang kerap jadi perbincangan di media sosial beberapa hari terakhir.

adalah orang-orang yang bertugas menjalankan proses pemungutan suara pada hari pemilihan umum atau pemilihan lainnya di Indonesia.

Tugas mereka meliputi memeriksa data pemilih, memberikan surat suara, mengawasi proses pemungutan suara, menghitung suara, dan melaporkan hasilnya.

Petugas KPPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilihan berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Bharada?

Gaji KPPS 2024

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, gaji anggota KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019. Pada Pemilu 2019, honor petugas KPPS yakni Rp 500.000. Pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1,1 juta.

Berikut rincian gaji KPPS selengkapnya (honor KPPS):

  • Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
  • Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000

Besaran honor KPPS ini memang mengalami perubahan dari waktu ke waktu berdasarkan kebijakan pemerintah yang baru atau penyesuaian terhadap biaya hidup.

Perlu dicatat bahwa honorarium ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi petugas KPPS dalam menjaga proses demokrasi di Indonesia.

Baca juga: Simak Besaran Gaji Polisi Berpangkat Kompol, AKBP, dan Kombes

Tugas anggota KPPS

Berikut adalah beberapa tugas utama yang harus dilakukan oleh petugas KPPS:

  1. Memeriksa data pemilih: Petugas KPPS bertanggung jawab untuk memeriksa identitas pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk memberikan suara.
  2. Memberikan surat suara: Setelah memverifikasi identitas pemilih, petugas KPPS memberikan surat suara sesuai dengan jenis pemilihan yang sedang berlangsung.
  3. Mengawasi proses pemungutan suara: Mereka harus memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung secara transparan, adil, dan aman. Mereka juga harus mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran atau kecurangan selama proses pemilihan.
  4. Menghitung suara: Setelah pemungutan suara selesai, petugas KPPS melakukan penghitungan suara secara teliti untuk setiap kandidat atau opsi yang dipilih oleh pemilih.
  5. Melaporkan hasil: Setelah penghitungan selesai, petugas KPPS melaporkan hasilnya kepada instansi yang berwenang, seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) atau lembaga yang mengatur pemilihan.
  6. Memastikan keamanan dan ketertiban: Selain tugas-tugas yang bersifat teknis terkait dengan proses pemilihan, petugas KPPS juga harus memastikan keamanan dan ketertiban di TPS agar proses berjalan lancar dan aman bagi semua pihak yang terlibat.

Tugas-tugas ini penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara demokratis dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara dikutip dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011, berikut tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS:

  1. Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  7. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
  8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Info gaji petugas KPPS Rp 1,1 juta, sementara gaji KPPS atau honor KPPS posisi ketua adalah Rp 1,2 juta.SHUTTERSTOCK/HARISMOYO Info gaji petugas KPPS Rp 1,1 juta, sementara gaji KPPS atau honor KPPS posisi ketua adalah Rp 1,2 juta.

Baca juga: Rincian Gaji UMR Aceh 2024, Banda Aceh Tertinggi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com