Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Usulkan Beberapa Produk Bebas Aturan Larangan Terbatas Impor

Kompas.com - 22/02/2024, 15:06 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan kepada pemerintah beberapa produk perlu dikecualikan dalam aturan larangan terbatas (Lartas) impor bahan baku.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut akan berlaku pada Maret 2024.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia Chandra Wahjudi mengatakan, beberapa produk sebaiknya diberikan pengecualian lantaran akan berdampak pada rantai pasok beberapa industri dalam negeri lainnya.

"Kebutuhan bahan baku industri yang belum diproduksi atau yang belum sepenuhnya memenuhi kebututan dalam negeri sebaiknya tidak diberlakukan," kata Chandra dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Mentan Klaim Produksi Beras Akan Surplus, Mengapa Masih Terus Impor?

Chandra mengatakan, ada produk-produk yang bisa dikecualikan dalan aturan Permendag tersebut, salah satunya besi baja.

Sebab kata dia, besi baja dan turunannya sebagai bahan baku dan bahan penolong serta suku cadang dalam proses manufaktur dan mendukung pembangunan infrastruktur yang belum atau terbatas diproduksi di Indonesia.

"Contoh salah satu komponen rangka baja untuk keperluan sarana dan prasarana seperti atap stadion, hanggar, dan lainnya masih sangat terbatas produksinya di Indonesia dan mengharuskan produsen mengimpor. Jika ini dibatasi maka akan menganggu proses pembangunan infrastruktur," ujarnya.

Chandra juga mengatakan, produk bahan baku lain yang masih diperlukan adalah garap industri untuk kebutuhan produksi ekspor industri kertas dan makanan minuman.

Baca juga: Pengusaha Khawatir Aturan Larangan Terbatas Impor Bahan Baku Ganggu Rantai Pasok Industri Dalam Negeri

Kemudian beberapa komoditas bahan baku plastik; Monoethylene Glycole (MEG) untuk kebutuhan produksi polymerisasi industri sintetik filament dan ban kendaraan berat sebagai penolong produksi di sektor tambang dan sejenisnya.

Chandra berpendapat Permendag tersebut tetap diimplementasikan tanpa penundaan untuk melindungi industri dan UMKM.

Meski demikian, ia mendorong perlu diberikan pengecualian untuk beberapa produk bahan baku yang terbatas atau belum produksinya di dalam negeri.

"Dapat dipahami aturan pengetatan impor barang tersebut untuk melindungi industri dalam negeri dan UMKM antara lain tekstil dan produk turunannya, akan tetapi ada beberapa produk yang sebaiknya diberikan pengecualian," ucap dia.

Baca juga: Industri Plastik Hilir Masih Terkendala Bahan Baku, Asosiasi Tolak Permendag 36 Tahun 2023 soal Impor

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merasa khawatir dengan aturan pelarangan terbatas (lartas) impor bahan baku yang akan berlaku pada Maret 2024.

Adapun aturan lartas impor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, industri hulu lokal belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industrinya, sehingga tetap perlu melakukan impor bahan baku produk tersebut.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com