Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPM Insurance Bayar Klaim Asuransi Pengangkutan Barang Senilai Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 22/02/2024, 20:26 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi MPM Insurance telah menyelesaikan pembayaran klaim asuransi pengangkutan barang senilai lebih dari Rp 1,5 miliar kepada PT Panah Sakti selaku mitra pemegang polis.

Klaim ini merupakan realisasi dari manfaat produk jaminan asuransi pengangkutan kargo laut dan darat yang diambil oleh PT Panah Sakti, yang secara khusus dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif terhadap risiko kerusakan atau kehilangan barang selama pengangkutan.

Produk asuransi pengangkutan barang ini selaras dengan Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia (PSAPBI) yang diatur oleh regulator.

Baca juga: Klaim Asuransi Bengkak, OJK Sebut RS Terlalu Banyak Beri Layanan Kesehatan dan Obat-obatan

Ilustrasi asuransi.SHUTTERSTOCK/PASUWAN Ilustrasi asuransi.

”Realisasi pembayaran klaim asuransi dalam skala besar ini menjadi salah satu pembuktian
akan nilai-nilai dari brand MPM Insurance yaitu advisory (penasehat), protection (perlindungan), dan reliability (dapat diandalkan). Ini menjadi bagian dari komitmen MPM Insurance untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah yang mempercayakan perlindungan melalui produk-produk pilihan yang kami tawarkan,” kata Christian Putra, Marketing Director MPM Insurance dalam keterangan resmi, Kamis (22/2/2024).

Dalam menjalankan usahanya, selain menyelesaikan klaim dengan efisiensi tinggi, MPM Insurance fokus pada pendekatan humanis dalam berinteraksi dengan nasabah yang melakukan klaim dengan proses yang mudah, transparan dan cepat.

Hasilnya, MPMInsurance mendapatkan berbagai penghargaan dan peringkat dari Insurer Financial Strength (IFS) dari Fitch Ratings Indonesia di 'A+(idn)' dengan outlook stabil.

Peringkat 'A' menunjukkan kapasitas yang kuat bagi Perusahaan MPM Insurance untuk memenuhi kewajiban pemegang polis dibandingkan dengan perusahaan lain di Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com