Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Kemandirian Ekonomi, Malaysia Riilis Kebijakan "Malaysia First"

Kompas.com - 19/03/2024, 16:17 WIB
Filipi Jhonatan Partogi Situmorang,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia telah mengumumkan kebijakan baru bernama "Malaysia First."

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat nilai tukar ringgit Malaysia dan meningkatkan kemandirian ekonomi negara.

Selain itu, kebijakan ini menyoroti pentingnya kesadaran akan kepentingan dalam negeri dalam setiap aspek kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Sandiaga Uno: Banyak Wisatawan Malaysia Sangat Menikmati Jakarta

Ilustrasi mata uang ringgit Malaysia.SHUTTERSTOCK/CHRISTIANTO Ilustrasi mata uang ringgit Malaysia.
Pemerintah Malaysia mendorong pendekatan "Malaysia First" sebagai bagian dari strategi untuk menguatkan nilai tukar ringgit dan memperkuat ekonomi negara.

Langkah ini diumumkan dalam upaya untuk merespons pelemahan nilai tukar ringgit dalam beberapa bulan terakhir.

Penurunan nilai tukar ringgit telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah Malaysia, terutama setelah mencapai level terendah dalam 26 tahun terakhir.

Dengan memperkenalkan kebijakan "Malaysia First," pemerintah Malaysia ingin untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan memperkuat sektor ekonomi dalam negeri.

Baca juga: Taipan Malaysia Robert Kuok Beli Mal di Singapura Seharga Rp 6,5 Triliun

Selanjutnya, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk memprioritaskan produk-produk dalam negeri dalam konsumsi sehari-hari mereka.

"Ini termasuk membeli barang-barang dalam negeri, serta berinvestasi di pasar modal domestik. Kampanye pariwisata di dalam negeri juga perlu diperkenalkan dan ditingkatkan." ujar Kementerian Keuangan Malaysia dikutip dari Channel News Asia, Selasa (19/3/2024).

Selain itu, langkah-langkah untuk meningkatkan investasi di pasar modal domestik dan mendorong pariwisata lokal juga akan diambil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com