Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Kompas.com - 19/03/2024, 19:18 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap aplikasi e-Court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diinisiasi Mahkamah Agung (MA) dapat memudahkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Melalui e-Court dan SIPP diharapkan dapat meningkatkan kinerja layanan peradilan bagi pencari keadilan khususnya di kalangan pelaku hubungan industrial,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Ida saat membuka sekaligus memberikan arahan Sarasehan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Dalam kesempatan itu, ia memberikan apresiasi atas terobosan MA yang menyediakan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.

Baca juga: Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Ida berharap layanan administrasi berbasis elektronik di MA dapat dilakukan keterpaduan layanan dengan sistem elektronik di Kemnaker. Keterpaduan ini akan semakin mempermudah apa yang diharapkan dan dibutuhkan oleh masyarakat luas.

"Kami sudah punya aplikasi Sistem Informasi dan Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPKerja), akan sangat baik jika kita bisa sinkronkan layanan yang sudah tersedia secara elektronik,” imbuhnya.

Menurut Ida, penerapan prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah menjadi kebutuhan mendesak dalam pembangunan ketenagakerjaan yang mengarah pada kebijakan pasar kerja yang aktif.

Baca juga: Kebijakan Pasar Terbuka untuk Pangan Dinilai Perlu Dilakukan

"Kebijakan pasar kerja yang aktif akan sulit terwujud dan akan menghadapi hambatan apabila penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak efektif karena banyak terjadi kelambatan jangka waktu dan mekanisme yang rumit,” ujarnya.

Ida menilai bahwa kepastian hukum dan keadilan dalam memberikan perlindungan bagi pengusaha dan pekerja akan memberikan manfaat, ketika penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan dengan cepat, tepat, adil, dan murah secara konsisten.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris MA Agung Sugiyanto mengatakan bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk mendukung upaya penyelesaian berbagai konflik secara adil dan proporsional sesuai norma-norma yang berlaku.

Baca juga: Kemenaker Buka Rekrutmen Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial, Simak Persyaratannya

Dia berharap, sarasehan tersebut dapat menjadi momentum berharga dalam meningkatkan kualitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia.

"Mari kita jalin kerja sama yang erat dan berkesinambungan demi terwujudnya dunia kerja yang harmonis dan produktif bagi semua pihak, " tutur Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com