Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Fitrah adalah Apa? Ini Pengertian, Besaran, dan Syaratnya

Kompas.com - 26/03/2024, 05:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pada bulan Ramadhan, setiap umat Islam wajib melakukan zakat fitrah. Zakat fitrah dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah ditunaikan bagi setiap jiwa yang beragama Islam, hidup saat bulan Ramadhan, dan mempunyai kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah adalah zakat yang dilakukan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah juga bisa diartikan sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagikan rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya, yang bisa dirasakan oleh semua masyarakat.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Besaran, dan Syaratnya

Besaran zakat fitrah

Besaran zakat fitrah yang dibayarkan oleh seseorang bisa berupa beras atau makanan pokok maupun uang.

Apabila dalam bentuk beras atau makanan pokok, zakat fitrah dibayarkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Bagi yang melakukan zakat fitrah dengan makanan pokok, dapat memilih beras yang baik dan memperhatikan usia atau umur simpan beras sesuai jenisnya.

Untuk beras putih, memiliki umur simpan sekitar 2 tahun, sedangkan beras coklat memiliki umur simpan selama 3-6 bulan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Fidyah, Besaran, dan Waktu Membayarnya

Anda juga dapat mencermati beras berkutu tidaknya, warna beras, bentuk butiran beras, kelembapan beras, dan aromanya.

Sementara itu, zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang bisa menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi orang tersebut.

Perlu diketahui, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik atau penerima zakat paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, sebelum khatib naik mimbar.

Baca juga: Apa Itu Resesi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya

Syarat zakat fitrah

Ada sejumlah syarat wajib zakat fitrah sebagai berikut:

  • Beragama Islam dan merdeka
  • Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
  • Memiliki harta yang lebih daripada kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Sementara itu, ada beberapa syarat tidak wajib zakat fitrah meliputi:

  • Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
  • Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
  • Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
  • Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Itulah ulasan informasi mengenai apa itu pengertian zakat fitrah, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan, dan syarat-syaratnya.

Baca juga: Inflasi adalah Apa? Ini Pengertian dan Penyebabnya

Baca juga: Resesi adalah Apa? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com