JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 188.640 buah produk pangan kemasan yang sudah kedaluwarsa dan rusak selama periode Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 H atau 2024.
Penyitaan tersebut dilakukan BPOM dalam intensifikasi pengawasan pangan sejak 4 Maret 2024 lalu yang menyasar 2.208 sarana, terdiri dari 920 sarana ritel modern, 867 sarana ritel tradisional, 386 gudang distributor, 28 gudang importir, dan 7 gudang e-commerce.
Plt Kepala BPOM RI, L Rizka Andalusia mengatakan, kegiatan pengawasan ini berfokus pada produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, rusak, dan jajanan takjil buka puasa yang mengandung bahan dilarang.
Baca juga: Aspadin Kukuh Tolak Pelabelan BPA, meski BPOM Temukan Indikasi Kontaminasi di Galon Guna Ulang
Rizka mengatakan, BPOM akan terus mengintensifkan pengawasan dan melaporkan jumlah sarana yang diperiksa hingga tahap terakhir intensifikasi pengawasan pangan.
Ia juga mengatakan, hasil pengawasan memperlihatkan hasil yang positif yaitu terjadinya penurunan jumlah sarana TMK sebesar 13,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya (723 sarana).
"Penurunan ini sejalan dengan upaya penguatan post-market yang dilakukan BPOM melalui pembinaan kepada pelaku usaha terkait penerapan cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB)," ujarnya.
Baca juga: 2 Cara Cek BPOM secara Online
Rizka juga mengatakan, jenis temuan pangan terbesar merupakan pangan tanpa izin edar (TIE) sebesar 49,03 persen.