Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Kompas.com - 23/04/2024, 16:46 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu 2024.

Shinta berharap putusan MK tersebut dapat memberikan kepastian hukum terhadap konflik Pemilu dan mendukung penciptaan iklim usaha atau investasi domestik.

"Harapan kami ini dapat mendukung penciptaan iklim usaha atau investasi domestik yang lebih stabil untuk Indonesia dan mendukung adanya confidence berusaha dan ekspansi usaha yang lebih tinggi," kata Shinta saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Shinta mengatakan, transisi kepemimpinan harus dijaga agar tetap damai dan tenang sehingga transisi terjadi tanpa ada gangguan sosio-politik.

"Kondisi smooth hingga pelantikan presiden terpilih nanti," ujarnya.

Lebih lanjut, Shinta berpendapat, kondisi geopolitik yang ada saat ini membuat efek positif dari transisi kepemimpinan tidak akan terlalu terasa di lapangan khususnya dalam bentuk realisasi investasi.

Karenanya, ia meminta ada upaya untuk peningkatan kepercayaaan berusaha di dalam negeri.

Baca juga: Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

"Upaya-upaya untuk peningkatan confidence berusaha/berinvestasi di dalam negeri perlu terus dilakukan agar kita tidak menambah tantangan pertumbuhan ekonomi lain yang seharusnya bisa kita hindari pada saat-saat ini," ucap dia.

Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com