Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusuf Mansur Pastikan Tidak Ada Uang Nasabah yang Tertinggal di Paytren

Kompas.com - 15/05/2024, 12:53 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen pada Rabu (8/5/2024).

Pendiri Paytren Aset Manajemen Yusuf Mansur mengatakan, saat ini tidak ada uang nasabah yang masih tertahan di Paytren.

"Tidak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Tidak ada, bisa ditanyakan ke OJK," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

Ia menambahkan, sejak tiga tahun belakangan ia berniat menjual saham PT Paytren Aset Manajemen. Namun, penjualan saham itu tidak berhasil.

"Tidak apa-apa. Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah. Gimana niat. Kan niat sudah dicatat Allah SWT. Ingin memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah," imbuh dia.

Yusuf bilang, selama ini pihaknya telah memberikan perjuangan terbaik dan maksimal untuk keberlangsungan Paytren.

Perjuangan itu dilakukannya sejak 2012 sampai 2018 sebelum akhirnya OJK mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Baca juga: Mengenal PayTren, Bisnis Yusuf Mansur yang Dulunya MLM

Yusuf Mansur juga menyampaikan rasa terima kasih kepada OJK dan masyarakat yang menyambut baik gagasan Paytren.

Ia juga bersyukur Paytren sempat bertahan meskipun melewati berbagai masa sulit seperti pandemi Covid-19.

"Ini prestasi benar, bisa bikin. Sempat bertahan, tidak kena masalah. Tidak jadi tempat pencucian uang, tidak tergoda uang-uang tidak bener. Tidak ada duitu nasabah tertahan, pulang, dan balik semua," tandas dia.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari mengatakan, Paytren terbukti melanggar peraturan pasar modal. Salah satunya adalah kantor tidak dapat ditemukan.

Baca juga: Wirda Mansur Klaim Ada Investor yang Minat Beli Paytren Rp 4 Triliun

"(Paytren) tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi," kata dia dalam pengumuman di laman OJK, dikutip Selasa (14/5/2024).

Selain itu, Paytren juga tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu. Sementara dari jajaran direksi, Paytren tidak memnuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris.

Paytren juga tidak memiliki komisaris independen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com