Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emiten Nikel NICL Bakal Tebar Dividen Rp 37,22 Miliar

Kompas.com - 30/05/2024, 13:27 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Emiten pertambangan nikel PT PAM Mineral Tbk (NICL) mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp 37,2 miliar atau setara Rp 3,5 per lembar saham.

Hal ini diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan tahun buku 2023.

"Dividen tunai senilai Rp 37,22 miliar juga berasal dari saldo laba pada 2022 sebesar Rp82,85 miliar, sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai Rp 3,5 per lembar saham," jelas Ruddy Tjanaka, Direktur Utama NICL dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Ilustrasi dividen saham. SHUTTERSTOCK/SHUTTERSTOCKPROFESSIONAL Ilustrasi dividen saham.

Selanjutnya, sebesar Rp 5 miliar dari saldo laba akan disisihkan dan dibukukan sebagai dana cadangan. Sisanya sejumlah Rp 40,63 miliar dimasukkan dan dibukukan sebagai saldo laba.

Sebelumnya NICL telah membagikan dividen interim Rp 4 per lembar saham atau Rp42,54 miliar pada Desember 2023.

Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, maka dalam RUPS NICL melaporkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum saham perdana (IPO).

Dari IPO, NICL meraup dana Rp 200 miliar yang dikurangi biaya penawaran umum perdana saham Rp 4,86 miliar sehingga dana bersih sebesar Rp 195,13 miliar.

Baca juga: Tak Hanya Pendapatan Daerah, Smelter Nikel di Morowali Tumbuhkan Usaha Masyarakat Sekitar

Per 5 Januari 2024, realisasi penggunaan dana yang telah digunakan untuk belanja modal Rp71,38 miliar dan modal kerja Rp 123,75 miliar.

"Dengan demikian hasil penawaran umum saham perdana telah digunakan sebesar 100 persen," tutur Ruddy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com