JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan penjaminan PT Jamkrida Babel (Persero).
Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus Moch. Muchlasin menerangkan, sanksi PKU ini diberikan melalui surat dengan nomor surat S-40/PD.1/2024 pada 17 Mei 2024.
Ia menjelaskan, pembekuan kegiatan usaha ini diberikan karena PT Jamkrida Babel (Persero) tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017).
Baca juga: Tahun Ini, OJK Sebut Kinerja Asuransi Jiwa Masih Tertekan
"Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya surat," kata dia dalam pengumuman, Rabu 5/6/2024).
Ia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (11) POJK Nomor 2/POJK.05/2017, selama masa
berlaku Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha, PT Jamkrida Babel (Perseroda) dilarang melakukan penjaminan.
Seiring dengan itu, PT Jamkrida Babel (Perseroda) tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban.
"Termasuk kewajiban penjaminan yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Penjaminan dan/atau perjanjian kerja sama," tandas dia.
Sebagai informasi, PT Jamkrida Babel (Perseroda) ada di Provinsi Bangka Belitung.
Baca juga: BPR Bangkrut karena Kecurangan Pengurus, Ini Upaya OJK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.