Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Penyebab Kartu ATM Terblokir dan Solusinya

KOMPAS.com - Ada banyak penyebab kartu ATM terblokir. Masalah ini sangat sering dihadapi oleh para nasabah.

Paling umum penyebab ATM terblokir adalah karena kita salah memasukan PIN. Memasukkan PIN yang salah tiga kali berturut-turut dapat menyebabkan ATM terblokir.

Kartu ATM yang terblokir tidak bisa digunakan untuk menarik uang tunai dari mesin ATM. Selain itu Anda tidak bisa melakukan pembayaran dengan kartu ATM di toko-toko atau melalui mesin EDC (Electronic Data Capture).

Dampak lainnya kartu yang terblokir juga tidak bisa digunakan untuk transaksi online yang memerlukan informasi kartu.

Anda mungkin merasa tidak nyaman atau terganggu karena harus mengurus pemblokiran kartu, terutama jika Anda membutuhkannya untuk transaksi mendesak.

Penyebab ATM terblokir

Penyebab kartu ATM terblokir karena beberapa alasan, termasuk:

1. Kesalahan PIN tiga kali

Penyebab kartu ATM terblokir paling umum adalah jika Anda salah memasukkan PIN lebih dari tiga kali, kartu ATM Anda akan otomatis terblokir untuk keamanan.

2. Kartu kadaluarsa

Kartu ATM memiliki masa berlaku dan menjadi penyebab ATM terblokir. Jika masa berlaku kartu sudah habis dan Anda belum menggantinya, kartu tersebut bisa terblokir.

3. Pelaporan kehilangan atau pencurian

Jika Anda melaporkan kartu ATM Anda hilang atau dicuri, bank akan memblokir kartu tersebut untuk mencegah penyalahgunaan.

4. Transaksi mencurigakan

Jika ada transaksi yang dianggap mencurigakan oleh bank, seperti jumlah transaksi yang sangat besar atau aktivitas yang tidak biasa, bank mungkin memblokir kartu sebagai tindakan pencegahan.

5. Masalah teknis

Kerusakan fisik pada kartu atau masalah teknis pada mesin ATM juga bisa menyebabkan kartu terblokir.

6. Pembatasan penggunaan di luar negeri

Beberapa bank memblokir kartu ATM untuk penggunaan di luar negeri kecuali Anda telah memberi tahu bank sebelumnya untuk membuka blokir tersebut.

7. Kewajiban administrasi

Jika Anda memiliki kewajiban administrasi yang belum dipenuhi, seperti pembayaran yang tertunda atau masalah dengan rekening Anda, bank mungkin memblokir kartu Anda.

Jika kartu ATM Anda terblokir, langkah-langkah yang dapat Anda ambil termasuk:

  • Menghubungi layanan call center bank untuk mendapatkan penjelasan dan bantuan lebih lanjut.
  • Mengunjungi cabang bank terdekat dengan membawa identitas diri untuk verifikasi dan pengaktifan kembali kartu.
  • Memeriksa email atau pesan dari bank yang mungkin memberikan petunjuk tentang alasan pemblokiran dan cara mengatasinya.

Dalam beberapa kasus, biaya tambahan mungkin dikenakan untuk mengurus pembukaan blokir atau penerbitan kartu baru.

https://money.kompas.com/read/2024/06/23/114849226/7-penyebab-kartu-atm-terblokir-dan-solusinya

Terkini Lainnya

Angkasa Pura Indonesia Pastikan Merger AP I dan II Tak Timbulkan PHK Karyawan

Angkasa Pura Indonesia Pastikan Merger AP I dan II Tak Timbulkan PHK Karyawan

Whats New
Kinerja Manufaktur Merosot Lagi, Kemenperin Soroti Pesanan Turun hingga Regulasi

Kinerja Manufaktur Merosot Lagi, Kemenperin Soroti Pesanan Turun hingga Regulasi

Whats New
Pentingnya Bank Syariah Milik Umat di Tengah Dugaan Batalnya Merger Bank Muamalat dan BTN Syariah

Pentingnya Bank Syariah Milik Umat di Tengah Dugaan Batalnya Merger Bank Muamalat dan BTN Syariah

Whats New
PDN Diserang Ransomware, Kemenhub Pastikan Tak Ganggu Pelayanan

PDN Diserang Ransomware, Kemenhub Pastikan Tak Ganggu Pelayanan

Whats New
5 Cara Proteksi Keuangan Sesuai Prinsip Syariah

5 Cara Proteksi Keuangan Sesuai Prinsip Syariah

Whats New
Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat Diduga Terkendala Kesepakatan Valuasi

Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat Diduga Terkendala Kesepakatan Valuasi

Whats New
Jalan Panjang Nasabah Kresna Life Terima Hak Maksimal Pemegang Polis

Jalan Panjang Nasabah Kresna Life Terima Hak Maksimal Pemegang Polis

Whats New
Diduga Batal Merger, Pakar: BTN Syariah dan Bank Muamalat Beda Visi

Diduga Batal Merger, Pakar: BTN Syariah dan Bank Muamalat Beda Visi

Whats New
Jangan Ceroboh, Begini Cara Menggunakan 'Paylater' dengan Bijak

Jangan Ceroboh, Begini Cara Menggunakan "Paylater" dengan Bijak

Spend Smart
Ada Gelombang PHK, Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sektor Tekstil Turun

Ada Gelombang PHK, Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sektor Tekstil Turun

Whats New
OJK Rilis Aturan Paylater Tahun Depan, Bank CIMB Niaga Perkuat Fondasi Bisnis

OJK Rilis Aturan Paylater Tahun Depan, Bank CIMB Niaga Perkuat Fondasi Bisnis

Whats New
Gajah Tunggal Bakal Tebar Dividen Rp 174,2 Miliar, Cek Jadwalnya

Gajah Tunggal Bakal Tebar Dividen Rp 174,2 Miliar, Cek Jadwalnya

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Melemah di Akhir Sesi

IHSG dan Rupiah Kompak Melemah di Akhir Sesi

Whats New
Industri Penerbangan Terdampak Pelemahan Rupiah, INACA Minta Ada Relaksasi

Industri Penerbangan Terdampak Pelemahan Rupiah, INACA Minta Ada Relaksasi

Whats New
Marak PHK, Klaim JHT Industri Tekstil, Garmen, dan Alas Kaki Tembus Rp 385 Miliar

Marak PHK, Klaim JHT Industri Tekstil, Garmen, dan Alas Kaki Tembus Rp 385 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke