Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan, Peritel: Pelaksanaannya Bagaimana? Bawa Meteran?

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menilai hal tersebut ambigu sehingga akan sulit diterapkan.

“Ada informasi yang kami dengar dan dapatkan dalam RPP Kesehatan ada ayat dalam pasal yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang menjual rokok kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan, ini sangat ambigu karena bagaimana praktik di lapangannya? Untuk mengukurnya 200 meter itu pelaksanaannya bagaimana? Bawa meteran? Memang ini masih RPP Kesehatan tapi nanti akan jadi Peraturan Pemerintah (PP), tapi yah pelaksanaannya kan harus detail,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Lebih lanjut Roy mengatakan, jika mengacu pada aturan sebelumnya yakni PP 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, sudah jelas melarang bahwa rokok dilarang untuk diperjualbelikan kepada usia di bawah 21 tahun.

Roy menyebutkan, daripada aturan pelaku usaha dilarang menjual rokok kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan dimasukan dalam RPP Kesehatan, lebih baik pasal larangan penjualan rokok di bawah umur 21 tahun yang dimasukkan.

“Ayat ini akan tentu tidak mudah diaplikasikan dan sulit dilaksanakan. Cukup dilarang menjual rokok di bawah umur 21 tahun,” jelasnya.

Dia juga menyoroti rokok ilegal yang terus meningkat. Pasalnya, hal ini akan menggerus pendapatan pengusaha roko yang pada akhirnya bisa membuat Produk Domestik Bruto (PDB) turun. Dia berharap pemerintah bisa lebih cermat dalam menggodok RPP kesehatan.

“Rokok ilegal yang harus dibasmi bukan perdagangannya yang 200 meter yang seolah-olah itu jadi masalah besar kita bersama. Kita beharap pasal itu tidak ada,” kata Roy.

Untuk diketahui, saat ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan sebagai turunan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023.

Di dalamnya akan diatur sejumlah hal, mulai dari pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sediaan farmasi, hingga teknologi dan sistem informasi kesehatan. RPP Kesehatan dinilai sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi kesehatan di Tanah Air.

Dalam RPP tersebut juga turut mengikutsertakan sejumlah pasal soal tembakau. Mengenai penjualan produk tembakau diatur dalam sejumlah pasal yang termaktub dalam Bagian Kedua Puluh Satu tentang Pengamanan Zat Adiktif.

Pasal tersebut menjabarkan tentang pengendalian produksi, impor, peredaran, iklan rokok, serta larangan-larangan terkait penjualan dan sponsorship produk tembakau serta rokok elektronik.

https://money.kompas.com/read/2024/06/29/063952426/soal-zonasi-penjualan-rokok-di-rpp-kesehatan-peritel-pelaksanaannya-bagaimana

Terkini Lainnya

Kemacetan Jakarta Sebabkan Kerugian Rp 100 Triliun

Kemacetan Jakarta Sebabkan Kerugian Rp 100 Triliun

Whats New
Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi Perhutani

Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi Perhutani

Whats New
Viral di X, 'Influencer' Asal Makassar Diduga Gagal Kelola Investasi, Bikin Rugi 'Follower' Rp 71 Miliar

Viral di X, "Influencer" Asal Makassar Diduga Gagal Kelola Investasi, Bikin Rugi "Follower" Rp 71 Miliar

Whats New
Letak CVV Kartu Debit BCA dan Kegunaannya

Letak CVV Kartu Debit BCA dan Kegunaannya

Spend Smart
Insight IM Sebut Investor Milenial dan Gen Z Minati Reksa Dana yang Berdampak Sosial

Insight IM Sebut Investor Milenial dan Gen Z Minati Reksa Dana yang Berdampak Sosial

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
IHSG Lanjut Menguat Pagi Ini, Rupiah Koreksi

IHSG Lanjut Menguat Pagi Ini, Rupiah Koreksi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 5 Juli 2024, Harga Ikan Kembung Naik, Daging Sapi Murni Turun

Harga Bahan Pokok Jumat 5 Juli 2024, Harga Ikan Kembung Naik, Daging Sapi Murni Turun

Whats New
Mampukah IHSG Menguat Lagi? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Menguat Lagi? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kemenhub Ungkap Penyebab Pembangunan Terminal Demak Molor Bertahun-tahun

Kemenhub Ungkap Penyebab Pembangunan Terminal Demak Molor Bertahun-tahun

Whats New
Wanti-wanti Para Ekonom soal Upaya Pemerintah Bidik Dana dari 'Family Office'

Wanti-wanti Para Ekonom soal Upaya Pemerintah Bidik Dana dari "Family Office"

Whats New
Terminal Kini Sepi dari Bus-bus Milik PO, Kemenhub Ungkap Penyebabnya

Terminal Kini Sepi dari Bus-bus Milik PO, Kemenhub Ungkap Penyebabnya

Whats New
DPR 'Titip' Tambahan Anggaran Belanja Kementerian dan Lembaga Rp 598,9 Triliun ke Sri Mulyani

DPR "Titip" Tambahan Anggaran Belanja Kementerian dan Lembaga Rp 598,9 Triliun ke Sri Mulyani

Whats New
Riset Indef: 79 Persen Warganet Sebut Kenaikan Utang Bebani Rakyat

Riset Indef: 79 Persen Warganet Sebut Kenaikan Utang Bebani Rakyat

Whats New
BEI Bakal Luncurkan Program Net Zero Incubator, Apa Itu?

BEI Bakal Luncurkan Program Net Zero Incubator, Apa Itu?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke